Foto Kapolres Bima Kota.
Incinews.net. Kab. Bima. Usaha pihak Polres Bima kota dalam mengungkap tersangka dibalik kematian almarhumah Desy Novita Irmawati, Warga asal Desa Nipa kecamatan ambalawi Kabupaten Bima akhirnya mendapat titik terang. Jum"at, 18/2/2022.
Sebelumnya banyak pihak yang menunggu kinerja Polres Bima Kota dalam penetapan tersangka atas kematian tersebut.
Tersangka dibalik kematian Desy Novita Irmawati yakni berinisial M, NH, MRI dan MJ. Keempat tersangka diduga terjerat pasal 346 Jo KUHP yang berbunyi " Seorang wanita dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain, diancam dengan hukuman paling lama 4 (Empat) tahun penjara".
Polres Bima Kota melalui Iptu Jufrin selaku Kasi Humas yang dikonfirmasi via whastApp membenarkan terhadap adanya penetapan keempat tersangka dibalik kematian tersebut.
"Penetapan keempat tersangka tersebut sudah dikeluarkan sejak tanggal 17/2/2022 lalu", Terang Iptu Jufrin.
Sebelumnya, almarhumah Desy Novita Irmawati ditemukan tidak bernyawa oleh temannya sendiri di kos Try In One yang beralamat di kelurahan sadia kota Bima pada tanggal 19/12/2021 hingga mendapat atensi serius dari banyak pihak. Dan pada hari rabu tanggal 29/12/2021 pihak Polres Bima Kota bersama dengan team forensik dari Polda NTB dengan ijin pihak keluarga, memutuskan kuburan Desy Ratnasari Dewi dilakukan pembongkaran kembali untuk keperluan autopsi.
"Keempat tersangka dibalik kematian tersebut akan dipanggil untuk dilakukan proses pemeriksaan guna diambil kesaksian lebih lanjut", Ungkap Jufrin.
Sementara, Andi Rizal Fadlian dan Ihsan selaku sepupu dan paman dari alamarhumah Desy Novita Irmawati yang dimintai tanggapan seputar penetapan tersangka dibalik kematian tersebut mengungkapkan, pihak keluarga saat ini merasa menemukan jalan terang atas misteri kematian dari salah satu anggota keluarganya.
"Apa yang telah kami anggap misteri semenjak almarhumah meninggal, kami merasa kini telah menemukan jalan terang. sebelumnya kami atas nama keluarga sebenarnya sudah pasrah atas kasus ini karena selama ini kami tidak mendapatkan sedikitpun informasi yang jelas dari pihak manapun. berbulan -bulan kami sebagai keluarga menunggu hasil, alhamdulillah kini membuahkan hasil. Untuk tahap selanjutnya kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang mempunyai wewenang untuk memproses tersangka dengan seadil-adilnya". Ungkap keduanya. (Asa)