insan cita (incinews), Mataram - Gerakan Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (Geram NTB) kembali melaporkan dugaan pemerasan pada proses penegakan hukum pada kasus Investasi Bodong yang diduga dilakukan Kasat reskrim Polres Dompu terhadap tersangka SAM diduga melalui dua penyidiknya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Mapolda NTB) Kamis (13/1/2022) siang.
Selain kasus dugaan pemerasan, dalam laporan tersebut juga melaporkan dugaan pelanggaran HAM pada proses penegakan hukum yang dialami oleh tersangka.
Dalam laporan juga Geram NTB menyampaikan kepada Kapolda NTB untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus Investasi Bodong melibatkan SAM, karena saudari SAM memiliki bayi berumur tiga bulan sehingga memenuhi syarat ditambah lagi tersangka SAM telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan secara resmi di Polres Dompu.
Selanjutnya, Geram NTB juga mendesak Kapolda NTB melalui Kabid Propam memberikan atensi khusus dan mencopot Kasat Reskrim Polres Dompu karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas sebagai APH serta tidak mampu memenuhi amanat Pasal 31 Ayat 1 KUHAP tentang penangguhan penahanan.
"Mendesak Kabid Propam POLDA NTB mencopot Kasat Reskrim Polres Dompu karena diduga memeras tersangka SAM melalui dua penyidiknya," desak Ketua Umum Gerak NTB Ruslan seperti siaran pers diterima media ini.
Geram NTB juga meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolres Dompu karena tidak melakukan koordinasi yang baik dengan anggota di bawahnya dalam penegakan hukum dan keadilan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
"Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri untuk memberikan atensi dan menegur Kapolda NTB karena tidak responsif terhadap kasus kemanusiaan yang ada di NTB khususnya yang menimpa tersangka SAM," pintanya dikutip dari laporan yang diserahkan ke Propam Polda NTB ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Sementara Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kasus tersangka SAM Investasi Bodong tetap dilanjutkan bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Dompu.
"Proses sudah tahap P21 dan sesegera mungkin tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Kalau sudah diserahkan ke kejaksaan tentunya kasus itu jadi tanggung jawab dari pihak kejaksaan. Jadi kita tetap monitor," jelas pria dikenal ramah dengan rekan pers ini.
Sementara untuk kasus dugaan pemerasan, Artanto menegaskan sudah dilakukan proses penyelidikan oleh Propam Polda NTB.
"Itu sudah dilakukan proses penyelidikan. Apabila ada laporannya dari pihak Propam tentu akan menyelidiki permasalahan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim polres Dompu AKP Adhar menyampaikan pihaknya sudah menyerahkan tersangka dan Barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu oleh tim penyidik satreskrim polres Dompu. Rabu (12/01/2022). Ia menyebutkan, Kasus Investasi bodong yang Melibatkan tersangka SAM dan sempat heboh beberapa hari lalu yang tengah ditangani Polres Dompu kini telah rampung diproses. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, maka hari ini Satreskrim Polres Dompu melaksanakan penyerahan Tersangka serta Barang Bukti ke Kejaksaan negeri (Kejari) Dompu,
"Sebelumnya pada 6 Januari lalu berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim Penyidik Kejari Dompu atas kasus tersangka SAM, maka hari ini kami telah menyerahkan Tersangka beserta barang bukti guna keperluan persidangan,"jelas Adhar
Seperti dijelaskan sebelumnya oleh Kasat Reskrim polres Dompu, bahwa berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/403/X/NTB/SPKT/Res.Dompu tertanggal 15 Oktober 2021 anggota Reskrim polres Dompu langsung menindak lanjuti dengan mengamankan tersangka SAM, yang telah merugikan korban hingga miliyaran tersebut.
"Saya berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Semua proses telah dilakukan dengan prosedural,"ungkap Adhar.
Adhar juga menyampaikan dengan telah diserahkan seluruh berkas kasus dengan tersangka SAM beserta Barang Bukti, maka seluruh proses kasus Arisan Bodong ini telah berada di Kejari Dompu.
"Jadi kita tinggal menunggu persidangan, mari sama-sama kita hargai proses Hukum ini,"tutpnya. (Red/O'im)