Incinews.net
Kamis, 27 Januari 2022, 13.07 WIB
Last Updated 2022-01-27T05:10:18Z
DPR RIJakartaNTB

Sukseskan Ajang Balap Dunia di NTB, Sari Yuliati Dorong Kapolri Percepat Pembentukan Polres Mandalika

Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati.

insan cita (incinews) Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati mendorong Kapolri, Jenderal Lisyto Sigit untuk membentuk Polres di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah. Saat Rapat Kerja Bersama Kapolri, ia kembali menyampaikan harapannya tersebut.

“Kami meminta dan berharap kepada Kapolri bahwa usulan pembentukan Polres Mandalika dapat segera disetujui, agar segala agenda nasional dan internasional yang nantinya akan terlaksana di Kawasan Mandalika aman, lancar, dan tanpa gangguan keamanan dan ketertiban,” jelas Sari dalam rapat kerja Komisi III dan BNN, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2022).

Sari melanjutkan pembentukan Polres tersebut dibutuhkan masyarakat NTB mengingat Mandalika akan menyelenggarakan berbagai ajang balap dunia. Maka demi menjaga keamanan yang menjadi citra utama NTB saat pagelaran akbar tersebut, Polres sangat penting dihadirkan.

“Selain itu juga hasil evaluasi dari pelaksanaan WSBK pada November tahun lalu, terdapat kelompok-kelompok yang ingin menodai pelaksanaan kegiatan tersebut dengan melakukan berbagai tindak kejahatan. Sehingga segala aspek untuk menunjang pelaksanaan agenda tersebut harus benar-benar dipersiapkan secara baik dan maksimal, salah satunya dari aspek keamanan,” tutur Sari.

Selain itu, Anggota DPR RI Dapil NTB II Pulau Lombok tersebut, mengusulkan selain kemananan untuk pagelaran balapan internasional, maka Polres Mandalika nantinya harus mampu menangkal serangan siber dan IT yang dapat sewaktu waktu mengacaukan keamanan di sekitar kawasan Mandalika dan wilayah pendukung sirkuit internasional tersebut. 

“Kami sangat berharap Kapolri beserta jajaran mendukung penuh agenda yang akan terselenggara di NTB, dengan dukungan kebijakan dan dukungan sumber daya yang ada,” tutup Sari.