Foto: Ilustrasi. |
insan cita (incinews), Sumbawa Besar - Pria asal sumbawa inisial Kh melakukan persetubuhan dengan seorang bocah yang masih SD berusia sembilan tahun. Hal ini terjadi, setelah bocah tersebut diajak nonton film porno.
Menurut informasi, dugaan persetubuhan ini terjadi pada Senin 3 Januari lalu. Dugaan persetubuhan ini terjadi di salah satu dusun di Kecamatan Empang. Saat itu, orang tuanya melihat korban dan pelaku berinisial Kh (18) sedang berdua di dalam kamar. Keduanya terlihat tengah asyik bermain handphone.
Pada malam harinya, saat tidur bersama kakaknya, korban mengeluh kemaluannya perih. Setelah diperiksa, ternyata bagian intimnya mengalami iritasi. Hal ini kemudian diberitahukan kepada ibu korban. Namun, saat itu ibu korban menganggap itu hal biasa.
Iritasi itu sudah dicoba diobati, namun penyakitnya semakin lama semakin menjalar. Setelah itu, orang tua korban bertanya apa yang pernah dilakukan. Korban mengaku dia pernah dicabuli dan disetubuhi oleh Kh. Atas informasi itu, orang tua korban melapor ke Polsek Empang.
Merespon laporan tersebut, pihak Polsek Empang kemudian mencari keberadaan korban. Akhirnya, pelaku Kh menyerahkan diri ke Polsek Empang, hari Minggu (7/1/2022) lalu. Kh kemudian dievakuasi ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya. Saat diperiksa, Kh mengaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban. Sebelum melakukan dugaan perbuatan itu, Kh dan korban sebelumnya menonton film porno.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel, S.T.K, yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. Diungkapkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi keterangan saksi dan alat bukti kasus tersebut. Termasuk hasil visum dari korban. Guna peningkatan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. "Saat ini Kh sudah ditahan di Polres Sumbawa," pungkasnya. (Red/O'im)