Foto: Penjarahan pupuk di Bima yang dilaporkan belum juga di Proses Hukum. |
insan cita (incinews), Mataram - Sebelumnya, baru-baru ini terjadi peristiwa yang menggemparkan terkait penjarahan pupuk di Kabupaten Bima dipicu adanya Kelangkaan pupuk yang terjadi ditengah masyarakat, hal tersebut menyebabkan pihak distributor mengalami kerugian. Sehingga pihak distributor melaporkan ke Polisi. Namun sayangnya, laporan tersebut yang diajukan ke Polisi malah belum diproses.
Distributor Pupuk CV Rahmawati melalui Humasnya menyampaikan, sebelumnya kami sudah menyampaikan laporan ke kapolres Bima ketika pupuk kami dengan total sebanyak 13 ton dijarah, dengan rinciannya penjarahan yang terjadi pada tanggal 24 November 2021 (Pupuk Subsidi yang dijarah sebanyak 7 ton) dan penjarahan yang terjadi pada tanggal 26 November 2021 (sebanyak 6 ton).
"Namun anehnya laporan itu belum diproses. Malah kami dari pihak Distributor mendapatkan surat pemanggilan klarifikasi tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, atas sistem pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan di wilayah hukum Polda NTB. Surat tersebut sebanyak dua kali dengan masing-masing nomor B/867/XII/RES.1.24/2021/Dit.
Hikmah juga membatah, jika CV Rahmawati melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Kabupaten Bima. Padahal katanya kami tetap berkomitmen membantu menyalurkan pupuk bersubsidi di Bima sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebagai bentuk komitmen CV Rahmawati, kami sudah memecat tiga pengecer pupuk di tiga wilayah. Itu sebagai bentuk itikad baik dari kami untuk masyarakat Bima agar masyarat tidak dirugikan,” tegasnya.
Pihaknya juga membeberkan untuk jatah CV Rahmawati sekaran sudah dikurangi, dari 15 ribu ton tahun 2021 menjadi enam ribu ton tahun 2022 ini untuk tiga kecamatan.
Terkait adanya Kelangkaan pupuk yang terjadi ditengah masyarakat petani, Hikmah menegaskan hal itu terjadi bukan karena adanya penimbunan, "melainkan kurangnya subsidi pemerintah terhadap pupuk bersubsidi,"terangnya.
Tidak hanya itu, ia juga menegaskan, pihaknya selaku salah satu distributor pupuk yang ada di Kabupaten Bima telah melakukan kerja-kerja profesional dalam mendistribusikan pupuk subsidi sesuai dengan jatah quota pupuk subsidi yang diamanatkan produsen pupuk PT Pusri kepada perusahaannya.
Adapun sejumlah distributor resmi penyalur pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima tahun 2021 selain CV Rahmawati antara lain, CV Rezeki beralamat Kota Bima, CV Lawa Mori alamat Madapangga, CV Wiratama alamat di Kota Bima, CV Bintang Emas alamat Dompu dan CV Langgam beralamat di Bolo.
Sementara dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Dirkrimsus Polda NTB) Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra menegaskan saat dikonfirmasi, adanya pemanggilan distributor pupuk di Bima beberapa hari lalu dalam rangka meminta klarifikasi seluruh pihak terkait persoalan pupuk di Bima, bukan saja CV Rahmawati.
“Hanya meminta klarifikasi seluruh pihak terkait pupuk dan pendistribusian di Bima maupun daerah lainnya. Semuanya (diminta klarifikasi yang) sama,” ungkap mantan Kapolres Bima ini. (Red/O'im)