Incinews.net, Kabupaten Bima. Badan permusyawaratan Desa (BPD) Desa waduruka mengungkap dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahap 1, dari program pembangunan Desa tahun 2021, Kamis, 27/01/2022.
Dugaan penyelewengan anggaran tersebut berupa program Penyelengaraan informasi publik (Poster/baliho) Senilai Rp. 2 000.000, Bantuan hukum untuk aparatur Desa dan masyarakat miskin senilai Rp. 3 500.000, Bronjonisasi dan pagar area persawahan Desa senilai Rp. 48.300.000, Bidang pelaksanaan pembangunan Desa senilai Rp. 3.6000.000, dan berikutnya belanja pambangunan ruang isolasi mandiri covid-19 Senilai Rp: 50.000.000.
" Sumber rincian keterangan tersebut berdasarkan data pembangunan desa Waduruka, hingga kini kerugian negara akibat penyelewengan yang dilakukan oleh oknum pemerintah Desa Waduruka mencapai 139.800.000 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Delapa Ratus Ribuh Rupiah)". Terang Juraidin kepada Team Incinews.net beberapa waktu lalu.
Lewat juraidin selaku sekretaris BPD desa Waduruka, pihak BPD juga berharap kepada pihak terduga untuk menjelaskan terkait dugaan penyelewengan anggaran tersebut, dan meminta pihak Pemdes Waduruka merealisasikan UU keterbukaan informasi Publik dan mengindahkan fungsi BPD sesuai amanat dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selaian menjalankan fungsi sebagai sekretaris BPD desa Waduruka. Juraidin yang sekaligus merupakan mahasiswa di sekolah tinggi ilmu sosial dan ilmu politik (STISIP) Mbojo Bima ini juga menambahkan, bahwa sebelumya pihak BPD telah melaksanakan upaya mediasi terhadap oknum pemerintah Desa terkait dugaan penyelewengan anggaran tersebut. tetapi tidak kunjung menemukan titik terang.
"saya berharap untuk pemerintah Desa Waduruka yang mengatur jalanya anggaran Desa, supaya benar-benar menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan amanat UUD nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maupun aturan lain yang berkaitan dengan Desa". Tegasnya. (Asa)