insan cita (incinews), Mataram - Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM-NTB), kembali menggelar aksi jilid 4 di depan Kejati NTB, Senin (20/12/2021).
"Kali ini kami APPM-NTB kembali mempertanyakan kejelasan hukum di Kejati NTB terkait indikasi korupsi proyek pengadaan alat kesenian marching band 2017, pembuatan 11 unit kapal praktik (fiberglass), dan dana bos afirmasi dan kinerja (pembelian tablet)," ujar Ruslan dalam orasinya.
Ia memaparkan, masalah Dana Bos Afirmasi dan Kinerja 2019-2020 Dana bos afirmasi dan kinerja (pembelian tablet). Adanya indikasi penyimpanan dalam penentuan salah satu merk barang dan salah satu pengusaha yang dilakukan oleh oknum pejabat Dikbud NTB, inisial FZ (Kabid SMA) dan inisial IRW oknum PPK PKLK., yang anggarannya untuk bidang SMA/SMK sekitar kurang lebih 34 M.
"Kami menilai ada indikasi permainan yang terstruktur oleh para oknum yang di dalam Peraturan Mentri (permen) diatur bahwa pembelanjaan itu dilaksanakan sepenuhnya oleh sekolah yang dibentuk oleh panitia bos sekolah masing-masing. Yang diperbolehkan belanja itu Kepala Sekolah atau bendahara dana BOS yang memiliki akses untuk melakukan pembelanjaan secara online, tetapi ada oknum pejabat yang mengakoordinir seluruh kepala sekolah dan bendahara dana BOS untuk melakukan pembelian secara satu pintu,"bebernya.
Ia juga katakan, bahwa tugas dari Dikbud dalam Peraturan Mentri tersebut sebagai perpanjangan tangan dari Kemendikbud untuk melakukan evaluasi dan monitoring penggunaan dana bos afirmasi dan kinerja.
"Bukan untuk menggiring kepala sekolah dan bendahara bos untuk membeli barang yang ditentukan oleh oknum pejabat di Dikbut NTB,"ungkapnya.
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesenian Marching Band 2017 Untuk diketahui anggaran pengadaan alat marching band bersumber dari APBD NTB tahun 2017, senilai Rp. 2,7 M. Proyek belanja modal senilai Rp. 1,7 M., yang diperuntukan pada lima sekolah SMA/SMK Negeri, lalu Rp. 1,06 M., bagi empat sekolah swasta.
"Proyek diduga dikorupsi dengan modus mark up harga barang. Kerugian negaranya sebesar Rp. 702 juta sesuai hitungan BPKP Perwakilan NTB,"paparnya.
Sementara, Proyek Pembuatan Kapal di Dikbud NTB 2018 Proyek pengadaan pembuatan kapal 11 unit dengan senilai kurang lebih Rp. 24 Miliar Rupiah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat terindikasi tidak sesuai spesifikasi yang dikerjakan CV. SFM selaku pemenang lelang, herman dalam orasinya menyebutkan, Proyek tersebut alat praktek SMK Nautika kapal penangkap ikan (kapal latih) bersumber dari APBD dengan nilai pagu anggaran 24.585.000.000. yang ditemukan ada indikasi kekurangan spek. Pengerjaan 11 unit kapal untuk sejumlah SMK di NTB oleh Dikbud NTB tersebut berlangsung di galangan kapal di Desa Kebun Ayu, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
"Berdasarkan dokumen lelang, pengadaan proyek tersebut dengan metode e-Lelang umum, dengan nilai HPS paket Rp. 24.575.184.700. ke 11 unit kapal tersebut diperuntukan bagi SMKN 1 Seteluk-Sumbawa Barat, SMKN 1 dan SMKN 4 Bima, SMKN 4 Kota Bima, SMKN 2 Manggelewa, SMKN 1 Kilo dan SMKN 1 Kempo, Kabupaten Dompu. Kemudian untuk SMKN 1 Sekotong-Lombok Barat, SMKN 1 Lopok dan SMKN 1 Plampang Sumbawa Besar, SMKN 1 Kayangan Lombok Utara,"ujar Herman.
Dari beberapa pokok persoalan diatas APPM-NTB, menuntut kepada segenap pejabat berwenang;
1. Segera mengevaluasi kinerja dan merestrukturisasi oknum pejabat Dikbud NTB di tiga tahun masa tersebut (Indikasi KKN dari 2017 hingga 2020) untuk segera diganti, guna menghindari institusi yang menaungi pendidikan di NTB dari kegiatan kriminalisasi anggaran negara.
2. Meminta KPK RI, Polda NTB, Kejati NTB, BPKP NTB segera mengaudit investigasi indikasi KKN di Dikbud NTB, yakni pengadaan 11 unit kapal praktik, dan dana bos afirmasi dan kinerja (pembelanjaan tablet).
3. Mempertanyakan berkas tersangka pada dugaan korupsi alat kesenian marching band yang sedang bolak-balik di Kejaksaan dan Polda, sementara hasil audit BPKP NTB sudah jelas, kerugian negaranya kurang lebih 702 Juta sesuai hitungan.
4. Meminta Aparat Penegak Hukum, untuk segera tangkap, adili, dan penjarakan oknum terduga korupsi di sektor pendidikan Dikbud NTB.
Menanggapi hal itu, Juru bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH.,MH., setelah bertemu masa APPM-NTB di kantor Kejati NTB, menyampaikan, pada kasus alat kesenian marching band, masih belum ada petunjuk berkas yang dipenuhi oleh polda NTB, sehingga belum bisa dilanjutkan kasusnya.
"Sedangkan untuk pengadaan 11 unit kapal praktik fibergelas, kami sudah lakukan pendampingan sampai turun ke Masyarakat, dan kami sempat menegur pihak penyelenggara Dikbud NTB, dan memang ada keterlambatan waktu pembuatan kapal tersebut. Tetapi terkait dengan spesifikasi kapal, kami masih menunggu aduan dari APPM-NTB," tutupnya. (Red/Fdl)