Incinews.net
Rabu, 29 Desember 2021, 01.32 WIB
Last Updated 2021-12-28T17:32:19Z

BMWI Dan Dekranasda Kota Bima Siap Berkolaborasi, Membantu 10.000 NIB Untuk Pelaku UMK Di Kota Bima.

Foto Bersama usai kegiatan silaturahim.

Kota Bima. Incinews.Net.  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Muda Wirausaha Indonesia (BMWI), Syamsul Hidayah yang didampingi langsung oleh anggota Bidang OKK, Arjun Fauzi dan Ketua Umum DPC BMWI Kota Bima,  Muhammad Subhan bersilaturrahmi dengan Hj. Elly Alwaini H.M. Lutfi selaku Ketua Dekranasda Kota Bima dikediamannya.


Syamsul Hidayah, dalam pertemuan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan hangat Ketua Dekranasda Kota Bima dan adanya berkolaboraksi dengan BMWI dalam rangka memberikan perijinan tunggal Nomor Induk Berusaha (NIB) ini kepada pelaku UMKM. Dan terkait pelatihan, pendampingan untuk mendapatkan legalitas usaha (Perizinan) seperti NIB, PIRT, BPOM & Sertifikasi Halal kepada para Pelaku UMKM yang ada dikota bima. 


"Saya berharap bahwa BMWI dan  Dekranasda Kota Bima bisa bersinergi dan berkolaborasi dalam rangka pemberian ijin usaha NIB kepada semua pelaku UMK. Mungkin saat ini NIB belum begitu familiar, tapi beberapa tahun kedepan, NIB yang dikeluarkan oleh kementerian Investasi/BKPM ini akan begitu sangat dibutuhkan oleh semua orang yang memiliki usaha", Tegasnya.


Umi Elly sangat responsif dan mendukung soal perijinan usaha ini kepada semua pelaku UMK yang ada dikota bima. 


"Kami atas nama Dekranasda Kota Bima akan siap bersinergi dan kita akan usahakan bersama bahwa semua pelaku UMKM disini bisa mendapatkan legalitas Usaha seperti NIB. Saya juga meminta kepada BMWI agar bisa menargetkan quota 10.000 NIB untuk Kota Bima", Ungkapnya.


Ketua Umum DPC BMWI Kota Bima, Muhammad Subhan menjelaskan bahwa di Kota Bima ini masih sangat minim para pelaku usaha yang memiliki ijin seperti NIB, artinya dalam hal ini  kita membantu dan mendorong mereka untuk dapat memiliki perijinan tersebut. 


"Sekarang, semua pelaku UMK harus memiliki ijin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), dalam artian beberapa ijin sebelumnya seperti TDP, API, SIUP, SKU dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) sudah terintegrasi langsung menjadi satu perijinan tunggal yaitu NIB ini. untuk memudahkan bahwa NIB ini bisa dimiliki oleh pelaku usaha, maka BMWI harus berkolaborasi dengan pihak lainnya seperti Dekranasda" Tuturnya. (AF)