Incinews.net
Selasa, 09 November 2021, 11.50 WIB
Last Updated 2021-11-09T04:11:23Z
LSMMataramNTB

Sebar Hoax tentang Gubernur NTB, PUKAD Dinilai Melanggar Hukum

Foto: Direktur LOGIS NTB, Muhammad Fihiruddin Bersama Istri tercinta.

insan cita (incinews), Mataram - Lombok Global Institut (Logis) NTB menyayangkan aksi vandalisme dan hoak yang disebarkan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD) NTB.

PUKAD NTB diduga menyebarkan hoax dengan cara mencoret foto Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dan menuliskan "di cari KPK RI gubernur NTB julkiflimansyah."

PUKAD menuding Gubernur NTB melakukan korupsi anggaran irigasi tetes tahun 2019 senilai Rp28 miliar.

Tudingan dan aksi PUKAD NTB mencoret foto Gubernur NTB disesalkan LOGIS NTB. 

"Menyebarnya foto gubernur dengan tulisan dicari KPK RI sangat kami sesalkan, di tengah persiapan kita mengahadapi event-event internasional yang akan berlangsung di daerah ini, mulai dari IATC, WSBK dan MotoGP," kata Direktur LOGIS NTB, Muhammad Fihiruddin, Selasa, 9 November 2021.

Fihir sapaan akrabnya, mengatakan mencoret foto Gubernur NTB dengan tulisan hoax seperti "dicari KPK" masuk dalam delik pidana. 

Itu sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan, serta pasal 310 ayat (1) KUHP.

Aksi PUKAD juga diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, terkait penyebaran berita bohong.

"Munculnya gambar ini jelas bisa dipidanakan karena menyebarkan berita hoax atau berita bohong di tengah publik. Di mana dalam bahasa dalam pamplet menerangkan bahwa Gubernur NTB dicari KPK," ujarnya.

Fihir menyayangkan orang yang mengaku sebagai aktivis, namun justru melakukan aksi yang bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut justru merusak nama aktivis.

"Ini sekali lagi sangat kami sayangkan karena ini diduga disebarkan oleh orang-orang yang mengaku dirinya aktivis," ujarnya.

"Aksi ini merupakan preseden buruk bagi dunia gerakan yang ada di daerah kita, apabila aktivis sudah mulai menyebarkan narasi-narasi hoax di media sosial, maka kita khawatirkan masalah ini akan menular ke masyarakat bawah yang tidak paham tentang UU ITE," kata Fihir. (red)