Foto: Ketua Bidang Hukum Dan Ham Badko Nusra. |
Mataram, Incinews.Net. Dua warga di dusun marang Selatan Desa Kotaraja Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur terkena amukan tembakan anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Lombok Timur.
Menyikapi hal tersebut, Hardin selaku Ketua Hukum Ham HMI Badko Nusra mendesak Kapolda NTB untuk mengatensi khusus setiap kasus pelanggaran Ham di NTB. Rabu, (10/11/2021)
Menyikapi Kejadian penembakan pada malam Senin, (8/11/202) lalu. Hardin menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran Hak asasi Manusia (HAM), yang merupakan seperangkat hak dasar yang dimiliki manusia untuk dapat hidup sejahtera. Hak ini meliputi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak mengemukakan pendapat, hak memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, hak berpolitik, hingga hak untuk memeluk agama sesuai keyakinan.
Menurut Hardin, Indonesia menjadi salah satu dari sebagian Besar negara di dunia yang telah mengakui Keberadaan HAM. Indonesia memasukkan HAM dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28 A. Ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, "selaku Kabid HAM kini ia mendesak Kapolda NTB Irjen Polisi Mohammad Iqbal, SIK, M.H. Untuk menindak tegas oknum pelaku penembakan brutal terhadap Dua warga tersebut" Tegas Hardin.
Di akhir keterangan hardin juga berharap, setiap Penanganan keamanan mesti dengan sikap tampa melukai masyarakat. itulah sebenarnya yang harus di cerminkan oleh Institusi Polri. Bukan sebaliknya, justru kini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Tutupnya.