insan cita (incinews), Lombok Barat - Entah apa yang merasuki pikiran seorang Kakek di Gunung sari Lombok Barat NTB ini. Di usia yang tidak lagi muda seperti ini, maka usia seharusnya semakin matang memikirkan urusan akhirat ketimbang dunia dengan melakukan tindakan tidak manusiawi melakukan eksploitasi cucu.
Bunga adalah anak perempuan yang masih berusia 10 tahun menjadi korban Eksploitasi oleh kakek tirinya sendiri. Aksi pelaku memang keterlaluan. Bunga digauli semenjak ia duduk di kelas 4 hingga Kelas 5 Sekolah Dasar.
"Ia sudah melakukan aksi bejatnya selama satu tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K. saat Konferensi Pers di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polresta Mataram, Kamis (18/11/2021).
Menurut Kompol Kadek Budi Astawa, pengungkapan ini berawal dari laporan orang tua korban. Laporan itu datang dari ibu korban.
"Ibu korban melihat langsung anaknya dieksploitasi oleh pelaku,”sebutnya.
Hasil pemeriksaan terungkap bahwa aksi pencabulan ini dilakukan pelaku berkali-kali.
Kepada penyidik pelaku mengaku mencabuli cucu tirinya sejak korban masih duduk di kelas IV dan V Sekolah Dasar (SD).
“Ada lebih dari lima kali dalam kurun waktu setahun,” pungkasnya.
Kejadian berawal pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, saat M (56) hendak mengeksploitasi Bunga. Ia membuka setengah celananya dan mencium bibir Bunga kemudian membuka celana Bunga. Setelah itu, si kakek menarik tangan Bunga agar memegang kemaluannya, namun Bunga menolak.
Saat si kakek beraksi, Bunga berusaha melawan dengan menarik kakinya, akan tetapi si kakek malah menindih kaki Bunga dan mengancam agar Bunga tidak bercerita kepada ibunya.
"Kejadian itu disaksikan langsung oleh ibu kandung korban dari jendela kamar. Ia mendobrak kamar dan berteriak. Akhirnya ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram,"jelasnya.
Kadek Adi menyampaikan dari pengakuan tersangka, sejak orang tua Bunga bercerai, Bunga tinggal satu atap bersama tersangka di Dusun Dasan Bara, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kini si Kakek tengah ditahan di Rutan Polresta Mataram dan akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (Red/O'im)