Foto: Pembangunan Tambak Udang di Lokasi Marada.
Bima, Incinews.Net. Kasus penyerobotan kawasan Bibir pantai seringkali terjadi oleh pihak berkepentingan yang beroperasi untuk keperluan usaha di kawasan kota dan Kabupaten Bima.
Selain mendapatkan perhatian dan kerapkali merugikan pihak lain, penyerobotan sepihak pada kawasan bibir pantai kerapkali juga menjadi topik yang sangat serius di persoalkan di ruang-ruang publik. Padahal sudah ditetapkan lewat peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Atas kasus tersebut kini masyarakat parado Wane melayangkan protes terhadap proses pembangunan Tambang Udang di Kawasan Marada Desa Parado wane Kecamatan parado Kabupaten Bima yang merupakan pekerjaaan dari Perseroan Terbatas Pelita Insan Timur (PT. PIT). Jum'at, 22/10/2021.
Foto: Saat air laut Surut.
Salah satu anggota Masyarakat yang tidak ingin di sebutkan inisial ini mulanya mengetahui bahwa Pembagunan tambak udang oleh PT. PIT yang beroperasi di kawasan Marada tidak mengambil kawasan pantai karena kawasan bibir pantai sebelumnya tetap dijadikan sebagai tempat dan pusat rekreasi bagi masyarakat setempat.
"Pembangunan tambak udang kini menyerobot kawasan bibir pantai sepanjang 50 Meter dari standar ketentuan yang Berlaku" Ungkap warga parado wane.
Ia melanjutkan, selaku masyarakat Desa parado Wane dan pemerhati kawasan pantai kini menduga bahwa pihak PT. PIT telah melanggar ketentuan yang berlaku dan ia menilai kedepan akan banyak merugikan masyarakat setempat. Terkait kasus tersebut ia berharap bahwa pihak PT. PIT mesti bertanggung jawab terhadap penyerobotan 50 Meter kawasan bibir pantai tersebut.
"Kawasan pantai Marada Selain di jadikan tempat rekreasi, kawasan tersebut juga tetap di jadikan tempat mata pencaharian bagi masyarakat. Jika demikian proses pekerjaaan nya tentu tidak ada lagi sebagai tempat rekreasi dan tempat untuk masyarakat " Tegasnya. (Asa)