Incinews.net
Sabtu, 16 Oktober 2021, 18.36 WIB
Last Updated 2021-10-16T11:59:15Z
BimaNTBPolresta Kota

Kasus Dugaan Korupsi Anggota DPRD Bima, Internal Polres Bima Kota Saling Lempar

Foto: Kantor Polres Bima Kota

insan cita (incinews), Bima: Kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas dan Yayasan Al Madinah di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga kini mandek. Padahal kasus yang ditangani Polres Bima Kota tersebut sudah di proses laporannya sejak tahun 2019, dan ditahun 2020 Hasil gelar perkara dinaikkan statusnya ke penyidikan (Sidik) oleh Polres.

Kasus tersebut melibatkan salah satu  anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Gerindra inisial BM.

Anggota DPRD Fraksi Partai GERINDRA tersebut diduga telah melakukan penyimpangan dana Bantuan Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan total anggaran senilai Rp 1,8 miliar, tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan berbagai program kegiatan dari bantuan APBN. 

Dikonfirmasi media ini, soal penangan Kasus PKBM yang diduga melibatkan anggota DPRD Bima tersebut, Kasat Reskrim Polres Bima Kota enggang berkomentar, dan pihaknya agar permasalahan tersebut koordinasi ke pihak Kasi Humas.

"Silahkan koordinasi kasi humas pak," kata IPTU M Rayendra menjawab pertanyaan media. Dan pihak media inipun dikirim nomor WhatsAppnya untuk melakukan koordinasi dengan nama di nomor HP tertera Nasrun Humas Bima Biko, Kamis (14/10/2021) kemarin.

Hingga saat ini proses penanganan perkara masih belum ada titik terang, bahkan terkesan ditutupi dan saling lempar. Pihak Kasi Humas Polresta Kota Bima yang coba di hubungi melalui pesan WhatsApp malah melempar balik menunggu hasil laporan yang dilakukan pihak reskrim. "kita masih nunggu laporan dari reskrim," jawab Nasrun singkat.

Sebelumnya Koalisi Mahasiswa Pulau Sumbawa Jakarta (KMPSJ) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar (Mabes) Polri, pada hari Kamis (7/10/2021) kemarin. 

Setelah dikonfirmasi melalui WhatsApp, Bung Syamsul sebagai kordinator menyampaikan, Kami melakukan aksi demonstrasi hari ini dengan tujuan agar secepatnya memproses hukum terhadap kasus dugaan Korupsi yang dilakukan  oleh BM selaku anggota DPRD Kabupaten Bima dari partai Gerindra yang dinilai menyebabkan kerugian negara.

"Prosesnya jalan ditempat. Kami menduga kasus ini sengaja diperlambat proses hukumnya, sebab sudah dua tahun lebih tapi belum ada kejelasannya lagi. Oleh karena itu kami perwakilan dari masyarakat Bima yang tergabung dalam KMPSJ mendesak langsung di depan Mabes Polri segara proses  kasus dugaan Korupsi dana Bantuan Program Kegiatan Belajar Masyarakat senilai Rp 1,8 miliar pada tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan berbagai program kegiatan dari bantuan APBN," ungkap Bung Syamsul, kepada media ini.

"Sesegera mungkin menetapkan Boimin dan Istrinya sebagai tersangka karena kuat dugaan telah melakukan korupsi terhadap dana PKBM,"tambahnya.

Selain menggelar aksi didepan Mabes Polri, massa aksi juga lakukan demo di depan DPP Partai Gerindra, pada kesempatan itu massa aksi mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Gerindra agar segara melakukan pergantian antar waktu terhadap anggota DPRD yang terlibat skandal korupsi.

"BM diduga kuat melakukan Korupsi terhadap dana PKBM," terang Syamsul. 

Diberitakan sejumlah media, sebelumya kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik BM tersebut telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober 2019. Lamanya proses dalam kasus ini, karena pihak kepolisian banyak menemukan saksi baru dan LPJ PKBM Karoko Mas.

Dalam laporan tersebut, BM diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,8 miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang di dalamnya melalui bantuan APBN.

Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme berlaku dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan. (Red/O'im)