insan cita, (incinews), Jakarta: Kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas dan Yayasan Al Madinah milik inisial BM anggota DPRD Kabupaten Bima dari partai Gerindra sebelumnya sudah dinaikan statusnya ke penyidikan (Sidik) oleh Polresta Kota Bima ditahun 2020.
Anggota DPRD Fraksi Partai GERINDRA tersebut diduga telah melakukan penyimpangan dana Bantuan Program Kegiatan Belajar Masyarakat senilai Rp 1,8 miliar pada tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan berbagai program kegiatan dari bantuan APBN.
Dalam rangka mengawal proses Penyidikan yang dilakukan oleh Mapolres Kota Bima berkaitan dengan kasus dugaan Korupsi dana Pusat Kegiatan Belanja Masyarakat (PKBM) yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, Koalisi Mahasiswa Pulau Sumbawa Jakarta (KMPSJ) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar (Mabes) Polri, pada hari Kamis (7/10/2021).
Setelah dikonfirmasi melalui WhatsApp, Bung Syamsul sebagai kordinator menyampaikan, Kami melakukan aksi demonstrasi hari ini dengan tujuan agar secepatnya memproses hukum terhadap kasus dugaan Korupsi yang dilakukan oleh BM selaku anggota DPRD Kabupaten Bima dari partai Gerindra yang dinilai menyebabkan kerugian negara.
"Prosesnya jalan ditempat. Kami menduga kasus ini sengaja diperlambat proses hukumnya, sebab sudah dua tahun lebih tapi belum ada kejelasannya lagi. Oleh karena itu kami perwakilan dari masyarakat Bima yang tergabung dalam KMPSJ mendesak langsung di depan Mabes Polri segara proses kasus dugaan Korupsi dana Bantuan Program Kegiatan Belajar Masyarakat senilai Rp 1,8 miliar pada tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan berbagai program kegiatan dari bantuan APBN," ungkap Bung Syamsul, kepada media ini, Kamis (7/10/2021) malam.
"Sesegera mungkin menetapkan BM dan Istrinya sebagai tersangka karena kuat dugaan telah melakukan korupsi terhadap dana PKBM,"tambahnya.
Selain menggelar aksi didepan Mabes Polri, massa aksi juga lakukan demo di depan DPP Partai Gerindra, pada kesempatan itu massa aksi mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Gerindra agar segara melakukan pergantian antar waktu terhadap anggota DPRD yang terlibat skandal korupsi.
"Boimin diduga kuat melakukan Korupsi terhadap dana PKBM," terang Syamsul.
Diberitakan sejumlah media, sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik BM telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober 2019. Lamanya proses dalam kasus ini, karena pihak kepolisian banyak menemukan saksi baru dan LPJ PKBM Karoko Mas.
Dalam laporan tersebut, BM diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1.080 miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang di dalamnya melalui bantuan APBN.
Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme berlaku dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan. (Red/O'im)