MEDia insan cita, Sumbawa: Setelah selama 25 tahun lahan di Pulau Gili Trawangan dikuasi PT GTI, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dibawah Kepemimpinan Zul-Rohmi, akhirnya diputuskan Kontraknya.
Pemutusan kontrak tersebut melalui Satuan Tugas (Satgas) Investasi Nasional. Hal itu didasari sejumlah kajian dan pertimbangan yang matang serta aspirasi dari masyarakat.
"Pemerintah pusat yang memutuskan melalui Satgas Investasi Nasional. Dan Satgas Investasi Nasional sangat bagus terobosannya," ungkap Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Sabtu (4/9/2021) kemarin, saat kunjungannya di Kabupaten Sumbawa dengan didampingi Sang Istri dan Kadis PUPR NTB beserta Rombongan.
Sebelum dilakukan pemutusan Kontrak, sejumlah langkah sudah diambil Pemprov NTB dengan melakukan pembaharuan ulang kontrak (adendum) dengan PT GTI.
Dari 65 Ha lahan yang dikontrak itu, Gubernur mengungkapkan, ternyata 60 Ha sudah dibangun sejumlah usaha dan perhotelan dari sejumlah investor lokal serta masyarakat yang mendiami Gili Trawangan. Tersisa hanya lima Ha yang belum digarap.
"Kita usulkan dalam adendum kemarin itu tidak boleh lagi dipakai oleh GTI di lahan 60 Ha karena sudah dipakai oleh masyarakat di sana. Kalau anda mau serius ada tersisa 5 Ha anda garap sendiri supaya GTI-nya senang juga masyarakat lokal tidak terganggu," terangnya.
"Dua kali rapat dan mereka tidak terima ya wes kita putus kontraknya ," sambungnya.
Mantan anggota DPR RI dari Partai PKS ini menegaskan, jika pihak perusahaan menggugat keputusan itu maka pihaknya tidak merasa gentar. Karena yang memutuskan adalah pusat.
"Silahkan digugat pak Jokowi sana. Kan yang memutuskan bukan Pemprov kemarin tapi Satgas Investasi. Jika digugat dia harus berhadapan dengan kepolisian, kejaksaan serta Satgas Investasi yang terdiri dari institusi-institusi itu," tegasnya.
Terpisah, Pihak PT GTI yang dikonfirmasi, hingga berita ini dinaikan belum merespon. (Red/O'im)