Bima,Incinews,net-
Akun Facebook (FB) Cheche Ar, dilaporkan ke Polres Bima Kota, karena dianggap
mengunggah postingan yang diduga bernuansa Fitnah.
Laporan tersebut
dilayangkan pada hari jum’at 30 juli 2021, dengan nomor laporan
STTLP/426/VII/NTB/Res-Bima Kota.
Pelapor (syarifuddin)
melalui Kuasa Hukum Taufiqurrahman,SH, yang berkantor di Law Office Paradewa,
mengatakan bahwa wujud dari rasa ketersinggungan karena merasa dituduhkan suatu
perbuatan yang tidak dilakukan, maka kliennya secara resmi melaporkan akun FB
Cheche Ar, di Polres Bima Kota.
“Iya laporan tersebut
sudah di layangkan, pada Jum’at 30 juli 2021 , yang lalu”, ungkap Opick
Dikatakan Pemuda Asal
Parado ini, Postingan media sosial, jika itu bernada menghina, maka akan
dikenai undang-undang nomor 11 tahun 2008. sebagaimana di ubah dengan undang-undang
nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal
27 ayat 3, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara dan Jo Pasal 310
serta 311 KUHP, jelas yang disapa Opick Paradewa ini.
“ Saya berharap
penyidik Polres Bima Kota, serius menanggani laporan tersebut, supaya sebagai
pembelajaran bagi masyarakat lainya, kalau kita tidak boleh bicara di media sosial
semaunya tanpa memperdulikan efek sosial, etika, moral terlebih hukum yang
berlaku”, tutupnya
Setelah di konfirmasi
mengenai laporan dugaan penghinaan tersebut di SPKT Polres Bima Kota, oleh
anggota yang bertugas sudah di serahkan ke unit Tipidter untuk ditindaklanjuti.
(Asa)