Incinews.net
Sabtu, 28 Agustus 2021, 19.12 WIB
Last Updated 2021-08-28T13:13:02Z
BimaNTB

Rotasi Mutasi Kabupaten Bima Melabrak Peraturan Mentri Kesehatan RI

Foto: Penulis.

Rotasi mutasi jabatan lingkup pemerintah daerah selalu menjadi sorotan publik selama pelaksanaan penempatan pejabat tinggi didominasi oleh nuansa politis, "balas jasa dan balas dendam" menjadikan pelaksanaan rotasi mutasi tidak lagi melihat kapasitas kapabilitas serta jenjang pendidikan yang linear dengan jabatan tersebut apalagi pada dinas-dinas teknis termasuk Kepala Dinas Kesehatan.

Saat ini ada keluhan mengenai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima yang baru dilantik dengan pendidikan sarjana ekonomi. Pertanyaannya apakah pendidikan Kepala Dinas kesehatan yang bukan berasal dari bidang kesehatan akan merugikan status kesehatan masyarakat? Sementara itu Peraturan Menteri Kesehatan sudah jelas bahwa pendidikan Kepala Dinas Kesehatan harus di bidang kesehatan masyarakat.

Apakah hal ini tepat?

Sistem kesehatan di dunia saat ini berkembang semakin kompleks. Terdapat dinamika dalam hubungan antara peran pemerintah, pendanaan, kebijakan desentralisasi kesehatan, pengaruh sistem pasar dalam pelayanan kesehatan, berkembangnya teknologi kedokteran, meningkatnya penyakit-penyakit tidak menular dalam situasi penyakit menular yang masih tinggi, tuntutan masyarakat yang semakin besar, pengaruh internasional, sampai ke reformasi kesehatan.

Perkembangan-perkembangan tersebut, tanpa pengelolaan yang baik dan pemimpin yang tidak paham dengan pekerjaannya dapat berdampak negatif terhadap status kesehatan masyarakat.

Menurut saya bupati Bima gagap dalam mengambil keputusan menempatkan pejabat tinggi teknis, apalagi pada dinas teknis seperti dinas kesehatan yang memiliki tingkat sensitif tinggi.Kepala Dinas Kesehatan adalah pemimpin yang harus mengelola lembaganya yang dalam desentralisasi menjadi lebih terbuka dan sensitif terhadap perubahan politik di daerah. Kepala Dinas Kesehatan diharapkan mampu memahami dinamika perubahan di sektor kesehatan dan berbagai kompetensi yang dibutuhkan dan memahami proses penyusunan kebijakan dan berbagai pilihan kebijakan termasuk adanya reformasi kesehatan di dunia, Indonesia, dan daerahnya sendiri.

Pada era desentralisasi Dinas Kesehatan merupakan lembaga strategis di daerah untuk menetapkan berbagai kebijakan kesehatan dan pelayanan kesehatan serta manajemen kesehatan untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat. Semakin rumitnya sektor kesehatan yang harus mendalami aspek teknis medik, sebaiknya dan seharusnya bupati Bima menempatkan Kepala Dinas Kesehatan yang mempunyai pendidikan S1 dan S2 dalam ilmu-ilmu kesehatan.

Tanpa ada dasar pendidikan ini, dikhawatirkan kompetensi Kepala Dinas Kesehatan sulit tercapai. Untuk meningkatkan kompetensi kepala Dinas Kesehatan, Menteri kesehatan mengeluarkan Permenkes No. 791/2009. Celakanya saat ini Bupati Bima tidak mengindahkan aturan dari Kementerian Teknis seperti Kementerian Kesehatan. Akibatnya terjadi pengangkatan Kepala Dinas Kesehatan yang tidak sesuai dengan Permenkes.

Salah satu tugas dan tanggungjawab Dinas Kesehatan adalah "Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian, alat kesehatan, dan sumberdaya kesehatan".

Apabila kepala dinas kesehatan yang di angkat tidak paham dan tidak mengerti dengan pengendalian penyakit, kefarmasian, alat kesehatan dan teknis-teknis dalam bidang kesehatan maka akan terjadi kesalahan fatal yang mengakibatkan kerugian negara serta kesalahan dalam menangani penyakit menular dan kesehatan masyarakat.

Masalah penyakit menular sebagai contoh pernah terjadi bahkan sekarang ini pengendalian virus covid19 berdampak buruk bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Saat Siti Fadilah Supari seorang ahli kesehatan menjabat sebagai menteri kesehatan pengendalian virus flu babi dan flu burung begitu cepat itu artinya seorang ahli di bidangnya akan bisa menemukan formulasi tepat dalam menghadapi masalah. Ini sebagai contoh kecil dalam penempatan pejabat tinggi agar tidak menimbulkan masalah dalam pembangunan daerah.

Seharusnya Bupati Bima melihat lebih jauh dan menelaah lebih baik lagi dalam upaya membangun daerah yang lebih baik lagi, ini semua dilakukan demi kepentingan masyarakat dan daerah bukan semata untuk kepentingan politis. Harapan kedepannya hal semacam ini tidak terulang lagi sebab daerah butuh akselerasi dan percepatan untuk menjadi daerah yang lebih baik. Jangan di biasakan bahkan di jadikan budaya dalam pengangkatan pejabat-pejabat tinggi daerah hanya karena "balas jasa dan balas budi"

(Ardiansyah_Kordinator Bidang Kajian Logis NTB)