Incinews.net
Senin, 23 Agustus 2021, 10.06 WIB
Last Updated 2021-08-23T02:48:07Z
MataramNTB

Di Soalkan Warga, Pembangunan SUTT Lobar Diduga Tak Pernah Disosialisasikan

Foto: Panasehat Hukum Saat Proses Mediasi berlangsung.

MEDia insan cita, Mataram: Pembangunan proyek listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN yang melintasi di Desa Sigerongan diduga tak pernah disosialisasikan. Proyek pembangunan tersebut melintasi kawasan yang akan dijadikan perumahan. Menyebabkan pihak pengembang merasa dirugikan. 

Muhammad Harahah adalah Pengusaha pengembang perumahan salah satu pihak yang merasa dirugikan atas usaha  perumahannya. Karena peminat konsumen untuk memiliki rumah ditempat tersebut menurun drastis, dan harga jual rumah menjadi anjlok. Sebab bentangan kabel listrik bertegangan tinggi SUTT tersebut melintas tepat diatas lahan pembangunan proyek perumahan milik Muhammad Harahah.

"Karena lokasi perumahan dilewati oleh bentangan kabel listrik SUTT milik PLN itu, klien kami dirugikan. Karena klien kami menjadi kesulitan memasarkan perumahannya, harga perumahan jadi anjlok, sebab orang khawatir dengan tower listrik SUTT PLN ini," ujar Edi Kurniawan, SH selaku Kuasa Hukum Muhammad Harharah, pada Minggu (22/8/2020). 

Ia menilai, pembangunan SUTT telah menyalahi aturan yakni dilakukan tanpa proses sosialisasi. "Maka, Kami telah melakuk upaya hukum dengan melayangkan surat gugatan ke pengadilan negri,"terang Edi.

Adapun isi gugatan yang diajukan ke pengadilan yakni proyek tower SUTT 150 kv milik PLN itu tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan prosedur yang sudah diatur dalam Permen nomor 27 tahun 2018. Dimana pihak PLN sebelum membangun proyek tersebut terlebih dahulu diwajibkan memberikan sosialisasi kepada masyarakat disekitar proyek yang akan terdampak. 

"Padahal bentang kabel listrik SUTT 150 kv PLN itu melintas diatas lahan proyek perumahan klien kami. Sementara klien kami tidak pernah diberikan sosialisasi sebelumnya oleh pihak PLN dan diberikan kompensasi terhadap tanah dan atau tanaman yang berada dibawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik sesuai sesuai Permen nomor 27 itu," jelasnya. 

Kemudian sementara waktu menunggu proses persidangan berjalan, pihak pengembang perumahan kemudian membangun penangkal petir diatas lahannya yang berdekatan dengan tower SUTT 150 kv tersebut, dengan tujuan agar pembangunannya tak dilanjutkan dulu sampai ada putusan ingkrah dari pengadilan.
 
"Kami memasang penangkal petir itu selain untuk mengantisipasi ancaman sambaran petir di kawasan lahan yang akan dijadikan lokasi perumahan tersebut. Juga agar proyek tower listrik SUTT 150 kv PLN itu tidak dilanjutkan dulu sampai ada putusan pengadilan," ungkap Edi.

Akan tetapi, pendirian penangkal petir tersebut disoroti oleh Pemda Lobar. Oleh Pemda Lobar bangunan penangkal petir tersebut selain mengganggu proyek listrik SUTT 150 kv Mataram Incomer juga dinyatakan tak memiliki izin. Karena itu kemudian Pemda Lobar membongkar paksa  penangkal petir tersebut pada Jum'at 21 Agustus 2020 lalu.  "Terkait pembongkaran oleh Pemda Lobar, kami akan mengambil upaya hukum lanjutan," ujar Edi. 

Sebelumnya diketahui pihak PT PLN Persero UIP Nusa Tenggara telah memberikan penjelasan kepada pengembang perumahan Natura Boutiqe Residnce melalui surat nomor 1457/KON.00.03/520000/2019 yang menyatakan bahwa pembangunan SUTT 150 kv Mataram incomer merupakan salah satu program setrategis nasional di bidang infrastruktur ketenagalistrikan yang tertuang dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik PT PLN tahun 2019-2028 yang dijadwalkan beroperasi tahun 2019. 

Maka pemintaan pemindahan tower transmisi secara tekhnis tidak dapat dilakukan karena akan menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, sehingga permohonan tidak dapat dipenuhi, bunyinya surat penjelasan dari PLN. 

Kepala Satpol PP Pemda Lobar Baiq Yeni
secara terpisah, menerangkan pihaknya membongkar bangunan tiang penangkal petir tersebut lantaran tidak mengantongi izin mendirikan bangunan. "Bangunan itu tidak memiliki izin, maka karena itu kami tertibkan," ujarnya. 

Dijelaskan Baiq Yeni, bahwa pihaknya melakukan eksekusi pembongkaran tiang Penangkal petir tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, dimana sebelumnya Pemda sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali. "Kami sudah berikan teguran sebanyak tiga kali agar bangunan itu dibongkar sendiri, tapi tidak respon sehingga kami eksekusi," tegasnya. (Red/O'im)