Incinews.net
Minggu, 01 Agustus 2021, 23.13 WIB
Last Updated 2021-08-02T10:40:36Z
Lombok BaratNTBPolres

Pastikan Destinasi Birahi Patuhi Jam Malam, Pak Polisi Amankan 2 Wanita Penjaja "Wik-Wik"

Foto: Saat Rajia Berlangsung.

MEDia insan cita, Lombok Barat:  Dua orang yang diindikasikan melakukan Prostitusi di salah satu café yang ada di wilayah Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat (Lobar) diamankan jajaran Polres Lobar, Polda NTB.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kabag Ops AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K.,M.M. mengatakan, kegiatan malam, Sabtu (31/7/2021) kemarin malam adalah untuk memastikan Pemberlakukan jam malam di Kawasan Wisata Senggigi.

“Sesuai dengan perintah dan instruksi Kapolres Lombok Barat, untuk memastikan Pemberlakukan jam malam dipatuhi oleh pengelola wisata, khususnya di Tempat Hiburan Malam,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, Jajaran Polres Lombok Barat, dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K.,M.M., bersama Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K.,S.I.K., dan Kasat Narkoba Iptu Faisal Afriadi SH 

Personel gabungan yang terdiri dari Jajaran Sat Reskrim dan Sat Samapta Polres Lombok Barat, menurunkan Tim Puma 7 dan Tim Puma 8, menyisir di enam Lokasi Tempat Hiburan Malam.

“Dimana dibeberapa tempat sudah kita sisir, memang diluar sudah terlihat tertutup, namun kita memasuki memastikan didalam tempat hiburan atau room karaoke memang betul-betul tidak beroperasi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan hinga kedalam, sebagian besar memang sudah tidak beroperasi, namun pada salah satu Café, ditemukan pengunjung pria bersama sorang Wanita yang diindikasikan melakukan perbuatan asusila.

“Namun ada saah satu tempat atau café roomnya masih beroperasi dan mendapati salah satu pengunjung dengan terapis indikasinya prostitusi, dua ini kita amankan, kita serahkan ke Sat Reskrim” ucapnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, selain mengamankan dua orang tersebut, seorang juga diamankan, seorang laki-kali berinisial JU juga diamankan, yang diduga sebagai mucikari.

Namun demikian, jika terbukti maka JU akan disangkakan sebagai mucikari, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

“Masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Lombok Barat, dan kita tunggu saja bagaimana perkembangannya,” pungkasnya. (Red/O'im)