MEDia insan cita, Mataram: Pemerintah Provinsi NTB akan menerapkan kantor ramah lingkungan atau ECO Office di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Provinsi NTB.
Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah sangat mengapresiasi penerapan ECO Office yang inisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB.
“Sudah saatnya kita memulai eco office ini, agar segera dilakukan oleh seluruh OPD,” jelas Ummi Rohmi saat memimpin rapat yang berlangsung di Pendopo Wagub NTB, Selasa (10/8/2021).
ECO Office bagian dari ikhtiar Pemerintah Provinsi NTB untuk terus mendorong terbangunnya kesadaran akan pentingnya lingkungan dan pengelolaan sampah, yang dimulai dari kantor pemerintahan.
Penerapan Eco Office memberikan dampak positif, yakni pengelolaan sampah, melakukan pengelolaan limbah, penghematan air bersih, penghematan listrik, penghematan ATK, adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH), menjaga kerapihan, kebersihan dan keindahan, pengadaan barang dan peralatan lingkungan.
Ummi Rohmi juga mengatakan agar penerapan Eco Office di seluruh OPD dapat dimulai pada bulan Agustus ini.
“Pada bulan Agustus semua OPD sudah mulai menerapkan dan kita akan lihat selama 3 bulan kedepan hasil penghematannya, dan akan diberikan reward kepada seluruh OPD yang berhasil menerapkan Eco Office,” tutur Ummi Rohmi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLHK, Firmansyah memastikan seluruh perangkat persiapan ECO Office, seperti surat edaran, petunjuk teknis, modul-modul dan panduan- panduan best practice dalam pelaksanaan Eco office sudah tersedia.
"Paling tidak DLHK dapat memenuhi lebih dari setengah standar ECO Office, sehingga dari OPD lain ingin belajar dari segi perencanaan maupun pelaksanaan dapat dilihat dari DLHK," kata Firman.
Firman juga menuturkan bahwa DLHK telah menerapkan ECO Office sebagai OPD dalam melakukan uji coba.
"Kita sudah memperbaiki taman, mengurangi penggunaan kertas menggunakan soft file, melakukan pengawasan dengan tenaga cs dan memastikan tidak ada penggunaan listrik saat diluar jam kantor dan lain sebagainya," jelasnya.(Red/O'im)