MEDia insan cita, Mataram: Tersangka HF selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB Tahun Anggaran 2017 beserta 3 (tiga) orang Tersangka lainnya yakni IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen, AP selaku Rekanan dari PT. SAM dan LIH selaku Rekanan dari PT. WBS yang terlibat dalam penyimpangan Pengadaan Benih Jagung Tahun Aanggaran 2017 yang merugikan keuangan Negara kurang lebih sekitar Rp. 27.3 Miliar segera di sidang.
"Resmi dilimpahkan oleh Penyidik pada Tahap Penuntutan hari ini Rabu tanggal 4 Agustus 2021," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan.
Sambung Dedi, Penyerahan Tersangka dari penyidik Pidsus Kejati NTB pada Penuntut Umum (PU) tersebut juga disertai pelimpahan Berkas Perkara dan Barang Bukti bertempat diruang Pidsus Kejaksaan Negeri Mataram untuk selanjutnya dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
"Berkas Perkara Penyimpangan Pengadaan Benih Jagung tersebut displitzing (Berkas terpisah) menjadi 4 Berkas Perkara atas nama masing masing ke empat Tersangka,"terangnya.
Sebagaimana rilis sebelumnya, Dedi kembali menjelaskan, bahwa total anggaran Pengadaan Benih Jagung tersebut sebesar Rp. 48,25 Miliar yang dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM menghabiskan anggaran Rp. 17,25 Miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap dua yang diadakan PT. WBS menghabiskan anggaran Rp. 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
"Berdasarkan audit BPKP bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp. 27,3 Miliar. Pada pengadaan tahap pertama hasil perhitungan kerugian negaranya sebesar Rp. 15,433 Miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11,92 miliar,"paparnya.
"Dalam penanganan perkara ini sejak Tahap Penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar 10.5 Miliar yakni pengembalian pada Kas Negara oleh PT. SAM kurang lebih sekitar 7.5 Miliar dan pengembalian oleh PT. WBS kurang lebih sebesar Rp. 3 Miliar,"tambah Dedi. (Red/O'im)