Incinews.net
Rabu, 25 Agustus 2021, 01.20 WIB
Last Updated 2021-08-24T18:42:25Z
Lombok BaratNTB

Abaikan Prokes, Penertiban Penangkal Petir di Lombok Barat Berakhir Ricuh

Foto: Kuasa Hukum serta saat proses penerbitan berlangsung.

MEDia insan cita, Lombok Barat: Ditengah pandemi covid-19 Pemerintah Daerah Lombok Barat (Pemda Lobar)  mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) saat pelaksanaan penertiban tiang penangkal petir di kawasan tanah perumahan Mutiara Boutique Residence Kota Mataram di desa sigorongan kabupaten Lombok Barat (Lobar) Nusa Tenggara Barat (NTB) jum'at Kemarin (20/8/2021)

Saat proses berlangsung sempat terjadi kericuhan, warga sempat menghadang petugas dengan memagari lahannya. Sebagian warga lainya memanjat tiang untuk mencegah penertiban. 

Kericuhan berlangsung antara warga dan Sat Pol PP ini dilatarbelakangi saat petugas menertibkan tiang penangkal petir setinggi puluhan meter yang berdiri diatas lahan pertanian yang dikelola warga milik Mutiara Boutique Residence Kota Mataram. Sementara warga menolaknya, karena keberadaan tiang penangkal petir tersebut untuk melindungi petani dari Sambaran petir. 

Meski sempat terjadi kericuhan, dengan pengawalan Ketat aparat kepolisian tiang penangkal petir akhirnya berhasil dirobohkan. Petugas terpaksa membongkar nya lantaran berada dijalur di Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN. 

"Ini jelas melanggar prokes, Saat proses penertiban tiang penangkal petir menurunkan banyak pasukan, baik Pol PP, TNI Polri. Dan juga saya mengecam tindakan arogansi dari Sat Pol PP yang melakukan penertiban seharusnya mengedepankan sikap Humanis, bukan malah sebaliknya," ungkap Edi Selaku Kuasa Hukum Mutiara Boutique Residence Kota Mataram, selasa (23/8/2021).

Lebih jauh Edi sampaikan, pihak pengembang merasa dibohongi pihak PLN, infonya akan sediakan 5 mediator, untuk memediasi permasalahan pengembang dengan PLN, Masing-masing menggunakan indentitas kalung mediator, sementara dilapangan berubah jadi eksekutor.

"Kami merasa dikerjain dan tidak konsistennya 5 orang mediator, ternyata ke 5 mediator sengaja tidak menghadirkan pihak PLN, kemudian ke lima mediator tersebut bukannya memediasi tapi malah berubah wujud menjadi pihak yang akan melakukan pembongkaran," sesalnya.

Edi menyampaikan, sebenarnya pihak PLN keberatan kita membangun tiang penangkal petir diatas tanah milik sendiri, sementara pihak PLN ketika pengerjaan SUTT dan membentangkan kabel, keberadaan kami tidak diindahkan. "Pihak kami sebenarnya keberatan, kami keberatan karena tidak mengindahkan,"cetusnya.

"Sekarang mereka mencoba membenturkan kita dengan aparat dengan alasan kita tidak mempunyai ijin. Apa alasannya PLN ini??, Saya berasumsi Karena PLN dikejar target. Kita sekarang di hadap-hadapkan antara pemilik tanah dengan aparat, sementara satu sisi proses gugatannya lagi berjalan di Pengadilan," jelasnya.

Sambung ia, dikawasan itu akan dibangun perumahan, Secara keseluruhan sudah mengantongi izin, Lantas Edi mempertanyakan, apakah tidak boleh ditengah situ pemilik yang punya pegawai dan karyawan membangun Penangkal Petir?, Itu dilakukan dalam rangka untuk melindungi para pekerja, untuk menghindari sambaran petir.

"Kami memasang penangkal petir itu selain untuk mengantisipasi ancaman sambaran petir di kawasan lahan yang akan dijadikan lokasi perumahan tersebut. Juga agar proyek tower listrik SUTT 150 kv PLN itu tidak dilanjutkan dulu sampai ada putusan pengadilan," ungkap Edi.

Pihak Pemda sebelumnya, menegur Mutiara Boutique Residence Kota Mataram bahwa keberadaan menara penangkal petir itu tidak sesuai perda nomor 9 tahun 2016.

"Dari teguran pertama, kami layangkan jawaban, namanya juga kita keberatan, tapi ini langsung masuk surat ke 3 kemarin, tentang surat pemberitahuan, pelaksanaan pembongkaran tiang penangkal Petir tersebut ,"paparnya.

Edi menegaskan, sampai dengan pelaksanaan hari ini, baik dari pol PP maupun dari pihak PLN itu belum pernah melakukan pembicaraan yang serius mengenai jalan keluar, kenapa saya bilang begitu karena salah satu yang ditawarkan itu dengan diberikannya pengganti penangkal petir itu tandon air, tandon air ini diarahkan dengan dan CSR,

Sehingga Sambung ia, adanya dana CSR akan munculkan masalah baru. Kata Edi  CSR sebagai masalah yang ke 3, jangan sampai ini nanti dibilang korupsi. "Dana itukan harus masuk ke Pemda dulu baru cair ke masyarakat. Gak Bisa dari PLN langsung ke sini kan, Tidak bisa juga PLN langsung ke masyarakat, harus ke pihak bupati dulu, bupati yang tanda tangan untuk pencairan. Memang kalau dibawah 100 juta kalau tidak salah tidak perlu persetujuan dewan dan diarahkan ke sana itu yang di khawatirkan, nah itu yang tadi kita minta supaya diganti dengan kabel tanam dari PLN, cuman bahasanya mereka masih terlalu umum jadi ada kekhawatiran dari pemilik lahan jangan sampai besok lain lagi. Jadi sebenarnya Pemda Lobar ini lawannya penangkal petir, sedangkan PLN hanya sekedar tenaga teknis pembongkaran karena dia punya kepentingan dia sebagai kelola SUTT," ungkapnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya sangat tegas menolak tindakan yang dilakukan pihak Pemda, tanpa melalui protokol covid-19 menggerakkan pasukannya untuk melakukan pembongkaran. "Siapa yang bisa menjamin dengan banyaknya pasukan yang diturunkan, baik itu bantuan Satpol PP,  TNI dan Polri ikut ambil bagian untuk mengamankan proses eksekusi tersebut. kami sangat sayangkan hal itu dilakukan, siapa yang bisa menjamin munculnya Klaster baru dengan berkerumun seperti ini, makanya kami meminta untuk dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan, agar apa yang kami minta bisa didiskusikan, tidak harus menyerahkan banyak orang seperti ini ditengah Pandemi dan pemerintah yang lagi berjuang melawan Covid 19," Kesalnya.

Peristiwa ini berawal, dari proses pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang diduga tanpa ada sosialisasi ke masyarakat. 

"Padahal bentang kabel listrik SUTT 150 kv PLN itu melintas diatas lahan proyek perumahan klien kami. Sementara klien kami tidak pernah diberikan sosialisasi sebelumnya oleh pihak PLN dan diberikan kompensasi terhadap tanah dan atau tanaman yang berada dibawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik sesuai sesuai Permen nomor 27 itu," jelasnya. 

Saat ini, hal tersebut sudah dilakukan upaya hukum, sedang kami tempuh dan Lagi dalam proses di pengadilan Negeri. "Gugatan hukum ke pengadilan sudah kita layangkan, dan proses hukumnya sedang berjalan,"terangnya

Kepala Satpol PP Pemda Lobar Baiq Yeni
secara terpisah, menerangkan pihaknya membongkar bangunan tiang penangkal petir tersebut lantaran tidak mengantongi izin mendirikan bangunan. "Bangunan itu tidak memiliki izin, maka karena itu kami tertibkan," ujarnya. 

Dijelaskan Baiq Yeni, bahwa pihaknya melakukan eksekusi pembongkaran tiang Penangkal petir tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, dimana sebelumnya Pemda sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali. "Kami sudah berikan teguran sebanyak tiga kali agar bangunan itu dibongkar sendiri, tapi tidak respon sehingga kami eksekusi," tegasnya. (Red/O'im)