MEDia insan cita, Mataram: Sebanyak 112 Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima belum dibayarkan gajinya. Sebanyak 50 Pegawai melaporkan Ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTB. Mereka menuntut kejelasan gaji mereka selama 27 bulan yang hingga kini belum terbayarkan.
Karyawan PDAM yang diwakili Kuasa Hukumnya, mengatakan mereka menuntut hak mereka yang hingga kini belum terbayarkan Pihak Direktur PDAM.
"Sejak 2018 sampai saat sekarang ini tahun 2021 gaji mereka belum juga dibayarkan. Total keseluruhan sebanyak 112 orang karyawan. Dari 112 karyawan tersebut, total keseluruhan yang mengajukan gugatan sekitar 50 orang, jadi kalau dari 50 orang ini kita tafsirkan sekitar Rp60 juta per orang kurang lebih, jadi total nya sekitar 3 Miliar, kalau perbulannya kita hitung berdasarkan UMK dibulatkan Rp 2.230.000/bulannya,"Kata Kuasa Hukum Khairul Aswadi.SH.MH dan Partner. Selasa (24/8/2021).
Foto: Saat Proses diskusi berlangsung di ruang Ruang Rapat Utama sama Pihak Mediator Disnakertrans Provinsi NTB. |
Menurutnya, soal gaji karyawan yang belum terbayarkan tersebut, sebelumnya sudah dilakukan bipartit (perundingan) dengan internal PDAM. Mereka berdalih saat itu akan lakukan evaluasi dulu, dan minta tenggang waktu. Namun dengan waktu yang disepakati, ternyata tidak ada hasil dari internal PDAM, dan akhirnya kami layangkan lagi bipartit yang ke-2 di bulan Juli 2021.
"Namun, mentok tidak ada hasil, Alasannya masih akan dilakukannya evaluasi perbaikan internal akan dikomunikasikan dulu dengan Pemda selaku pemilik perusahaan, ternyata hanya alasan saja untuk membuat semuanya ngambang. Sehingga kami melanjutkan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk upaya memediasi dengan Direktur PDAM, namun proses mediasi tidak terlaksana, disebabkan salah satu pihak tidak hadir, alasan ketidakhadiran pun gak ada keterangan," ungkap.
Pria yang Akrab disapa bang Adi sesalkan kejadian ini, bayangkan saja, mereka bekerja tiap hari, tapi bagaimana rasanya hak karyawan tidak diberikan.
"Apalagi pekerja kan butuh biaya makan, biaya minum, sekolah anak sudah mengandalkan gaji tersebut, "ucapnya.
Ia juga berharap agar hak karyawan segera terbayarkan.
"Itu Zalim, tidak punya rasa kemanusiaan, ini pelanggaran HAM,"katanya.
Laporan karyawan ini, sementara ditangani oleh mediator dan Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTB dan Pihak Dinas Segera melayangkan surat pemanggilan ke dua.
"Insya Allah akan digelar mediasi ulang dan dijadwalkan Minggu depan,"tutup bang Adi.
Sementara, Direktur PDAM Bima Khairudin dikonfirmasi media ini belum mendapatkan respon hingga berita ini dinaikkan. (Red/O'im).