Incinews.net
Sabtu, 24 Juli 2021, 19.35 WIB
Last Updated 2021-07-30T16:46:41Z
MataramNTB

Sepasang Kekasih di Mataram Kepergok Edarkan Sabu, Pelaku Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Foto: Pelaku

MEDia insan cita, Mataram: Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang di pimpin oleh KA Tim II OPS IPDA I Made Mas Mahayuna, S.H berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu pada hari Kamis 22/07/21. Hal tersebut di ungkapkan dalam konferensi pers jumat (23/7/21).

Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah mengatakan pihaknya mendapat informasi dar masyarakat bahwa di dirumahnya terduga I MD alias Dwi di Jalan Panca Warga Gg 9 No 8A Lingkungan Karang Medaen Timur Kelurahan Mataram, Kecamatan Kota Mataram sering dijadikan tempat transaksi narkoba, kemudian timnya melakukan penyelidikan dan setelah dinyatakan A1 Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan di rumah terduga I MD alias Dwi dan menemukan terduga I MD sedang bersama pacarnya berinisial EI alias Elin sedang mengkonsumsi narkoba, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) poket kristal putih yang di duga Shabu dengan berat 8,09 gram, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet, 1 (satu) buah pipet kaca yg di dalamnya berisi kristal putih yg di duga Shabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bungkus pipet plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu, 2 (dua) unit HP Anroid, 1 (satu) buah ATM BCA, dan Uang sejumlah Rp.1.770.000, (Satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).

"Sepasang kekasih tersebut bersama barang bukti kita amankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut", ungkap Erwin.

Terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I "diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," tutup Erwin. (Red/O'im)