Bima,Incinews,net-
Meski di tengah pandemi covid 19, yang terus mengganas, tidak menyurutkan niat
warga untuk tidak mengajukan gugatan cerai ataupun permohonan cerai talak di
pengadilan Agama Bima.
Hal itu diketahui
melalui Humas Pengadilan Agama Bima, Uswatun Hasanah,S.HI, yang menjelaskan
bahwa kasus perceraian yang ditangani Pengadilan agama bima, di masa pandemi
bukanya berkurang justru semakin bertambah, ungkapnya, Selasa (27/7/2021).
Terlihat dari data
yang masuk mendaftar mulai tahun 2019, 2020 dan 2021 sekarang, terangnya.
Pengadilan Agama Bima
menangani kasus perceraian tahun 2019, sekitar 1.971 kasus, yang di dominasi oleh Cerai gugat
(gugatan cerai yang di layangkan oleh istri terhadap suami), terlihat dari data
cerai gugat sebanyak 1.589 kasus, sedangkan Cerai Talak (Permohonan cerai yang
dilakukan suami terhadap istri) sebanyak 382 kasus, jelas uswatun hasanah
Dikatakan Uswatun, di
tahun 2020, gugatan cerai di pengadilan agama terus meningkat, sedangkan di
tahun 2021, masih dalam perampungan sampai akhir tahun nanti, tutupnya. (Asa).