Incinews.net
Senin, 12 Juli 2021, 19.36 WIB
Last Updated 2021-07-12T11:39:23Z
Jakarta

Kuasa Hukum Demokrat Nilai Agus Harimurti Yudhoyono Gagal Jadi Contoh Penegakan Hukum di Tanah Air

Foto: Rusdiansyah, SH, MH.

MEDia insan cita, Jakarta: Menanggapi artikel Rakyat Merdeka yang terbit, Minggu, (11/7/2021) bertajuk 'Demokrat Nilai Tudingan Rusdiansyah Mengada-Ada', kuasa hukum Demokrat KLB Deli Serdang Rusdiansyah, SH, MH heran dengan kuasa hukum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang tidak paham hukum acara perdata. 

"AHY mestinya mengirim kuasa hukum yang paham dan mengerti hukum beracara, kelemahan kuasa hukum ini menyebabkan AHY makin tersudut dan gagal menjadi contoh penegakan hukum ditanah air," tuding lawyer muda disapa Jeby ini, Minggu, dikutip dari siaran pers diterima.

Mestinya sambungnya, AHY mengikuti semua proses tata cara hukum beracara. Tidak hadirnya AHY dalam sidang mediasi menunjukkan kuasa hukum AHY atau AHY tidak mengerti sidang mediasi serta ketentuan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016. 

"Jika kuasa hukumnya mengerti dan memahami, tentu AHY akan malu untuk tidak hadir," sindir mantan aktivis HMI ini.

Jeby menjelaskan, justru yang mengulur-ulur waktu adalah AHY, bukan kubunya. AHY tidak memenuhi panggilan sidang mediasi sebanyak empat kali panggilan, sementara kliennya selalu hadir. 

"Yang melakukan tudingan mengada-ada adalah AHY. AHY melaporkan klien saya dengan perbuatan melawan hukum," katanya. 

Justru jelasnya, yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah AHY karena tidak hadir dalam mediasi tanpa alasan yang sah. 

Mestinya sambungnya, gerombolan AHY mengerti bahwa ini konflik internal partai, sehingga penyelesaiannya menurut Undang-undang, dilakukan di Mahkamah Partai (MP), bukan di Pengadilan Negeri. AHY yang mengugat  ke Pengadilan Negeri dan mengabaikan MP adalah bukti nyata bahwa AHY yang melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Tidak hadirnya AHY dalam panggilan sidang mediasi juga menunjukkan indikasi AHY melawan hukum", jelasnya.

Oleh karena itu katanya, majelis hakim sepatutnya menolak gugatan AHY sebelum masuk ke pokok perkara karena sesuai Perma 1/2016, karena AHY tidak beritikad baik, maka gugatannya harus ditolak demi tegaknya hukum, keadilan dan hak asasi manusia.

Secara terpisah Jubir Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa Deli Serdang M. Rahmad menambahkan, ketidakhadiran dalam semua sidang mediasi, menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia. 

AHY sambungnya, adalah public figure dan anak mantan presiden yang berkuasa selama 10 tahun, juga telah memberikan contoh tidak baik  bagaimana menjadi orang taat hukum dan tata cara proses penegakan hukum yang baik dan benar, ungkap Muhammad Rahmad. 

Rahmad berharap, majelis hakim yang memimpin persidangan betul-betul menegakkan keadilan dan sumber keadilan itu adalah di Pengadilan. Majelis Hakim adalah lokomotif terdepan dalam memimpin penegakkan supremasi hukum, termasuk penegakkan hukum dalam sengketa partai politik.

"Ketetapan Majelis Hakim akan diikuti oleh puluhan juta mata rakyat Indonesia dan akan jadi jurisprudensi penegakkan hukum yang adil dan berkeadilan di Indonesia," ungkap tokoh muda yang 17 tahun mengabdi di KBRI di Singapura ini. (Red)