Incinews.net
Kamis, 29 Juli 2021, 08.41 WIB
Last Updated 2021-07-30T16:35:06Z
MataramNTB

Kejati NTB Tangkap DPO Kasus Perbankan Print Rekening Koran

Foto: Saat Menggelar Jumpa PERS.

MEDia insan cita, Mataram: Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB menyampaikan, Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejari Mataram berhasil menangkap terpidana DPO atas nama LALU SUPARTHA, SE pada hari rabu tanggal 28 Juli 2021, bertempat di rumahnya  sekitar pukul 14.30 WITA .

"Terpidana di tangkap dirumahnya di Dusun Panjang, Kelurahan Jelentik, Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah,"sebut Dedi Irawan, Kamis (29/7/2021)

Penangkapan tersebut, lanjutnya, dilaksanakan secara persuasif dan berhasil membawa terpidana tanpa perlawanan ke Kantor Kejaksaaan Tinggi NTB untuk proses administrasi dan selanjutnya di lakukan pemeriksaan SWAB PCR di Rumah Sakit Bhayangkara dengan Hasil Negatif dan terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk dieksekusi dan langsung di giring dan dijebloskan dalam penjara pada Lapas Kelas 1a Mataram.

"LALU SUPARTHA, SE  merupakan terpidana Tindak Pidana Perbankan yakni ia selaku Pegawai Bank dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan Bank, melanggar Pasal 47 ayat (2)  jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 64 (1) KUHP.
Perbuatan terpidana yakni tanpa ijin secara diam diam melakukan print Out rekening koran atas nama SUPARJITO, S.Sos,"ungkap Dedi.

Terpidana diputus bersalah oleh  Pengadilan Negeri Mataram dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, denda Rp. 1.000.000.000,-  subsidiar 3 (tiga) bulan kurungan namun, Kata Dedi , terpidana mengajukan upaya hukum banding hingga Mahkamah Agung, dan telah mempunyai kekuatan Hukum yang tetap berdasarkan  Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 908 K/Pid.Sus/2017 tanggal 2 Oktober 2017, dengan amar Putusan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) subsidiar 3 (tiga) bulan kurungan, lebih rendah satu tahun atas  tuntutan Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda 1.000.000.000,- ( satu miliar) subsidiar 3 (tiga) bulan kurungan.

"Atas dasar Putusan Mahkamah Agung tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Mataram telah melakukan pemanggilan secara patut  sebanyak 3(tiga) berturut turut sejak tanggal tanggal 19 Desember 2019 namun tidak memenuhi panggilan dan tanpa keterangan,  selanjutnya  Terpidana dinyatakan sebagai buronan berdasarkan Daftar Pencarian Orang dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor : 513/N.2.10/Eku.3/02/2020 tanggal 03 Februari 2020," tutup Dedi. (Red/O'im)