Incinews.net
Senin, 21 Juni 2021, 16.04 WIB
Last Updated 2021-06-22T00:37:49Z
MataramNTBPolisi

Tarik Biaya Tanpa Aturan, Polres Kota Mataram Tangkap 103 Orang Tukang Parkir

Foto: Kasat Reskrim Polresta Kota Mataram dengam didampingi Humas Polres Saat Jumpa Pers dan terlihat Sejumlah Juru Parkir di Kota Mataram yang berhasil diamankan.

MEDia insan cita, Mataram: Satu kali dayung, dua tiga pulau terlampaui. Kini pepatah itu menjadi gambaran upaya Kepolisian di wilayah hukum Polresta Mataram menindaklanjuti atensi Presiden Joko Widodo.

Dari atensi terkait aksi premanisme yang diatur dalam Pasal 368 KUHP itu sudah ada sebanyak 103 juru parkir liar diamankan. Mereka ikut menjadi sasaran karena melakukan penarikan parkir tanpa dasar aturan.

Tindak lanjutnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, SIK di Mataram, Senin (21/6/2021), mengatakan pihak Kepolisian akan mendorong pemerintah untuk memberikan legalitas kepada para juru parkir liar.

"Karena ini terkait dengan Pendapatan Daerah dari segi pajak dan juga retribusi, kita mendorong pihak Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan agar mereka bisa diatur dan dibina," pungkas Kadek Adi.

Turut sebaliknya, pihak Kepolisian juga mengimbau juru parkir liar yang diamankan untuk mengajukan legalitas ke pihak Pemerintah.

Dengan adanya dorongan ini, Kadek Adi berharap Pemerintah bisa mengambil langkah tepat sebagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan Daerah dari segi pajak dan retribusi.

Dia mengatakan bahwa Polresta Mataram beserta jajaran sejak pekan lalu telah melakukan upaya pemberantasan aksi Premanisme dengan salah satunya mengamankan para juru parkir liar.

"Hingga Senin (21/6) ini sudah ada sebanyak 103 juru parkir yang kita amankan," ujarnya.

Mereka diamankan dari sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penarikan parkir untuk Pendapatan pajak dan Retribusi Daerah. Titik-titik tersebut ada di kawasan pertokoan, pasar tradisional, dan terminal.

Kepada Polisi, sebagian besar dari mereka mengaku sudah pernah mengajukan izin ke Dinas, namun tidak juga mendapat tanggapan.

Tindak lanjut dari pengamanannya, para juru parkir dibebankan wajib lapor. Apabila kembali berulah, yakni melakukan penarikan tanpa dasar aturan, maka pihak Kepolisian tidak segan mengambil langkah hukum. (Red/O'im)