MEDia insan cita, Mataram: Premanisme sedang menjadi atensi pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah diterbitkannya perintah Kapolri beberapa waktu lalu, semua jajaran terus melakukan pemberantasan di sejumlah wilayah, tak terkecuali di wilayah Hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)
Selama 13 Hari dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Polda NTB bersama Polres jajarannya berhasil ungkap 374 kasus dan mengamankan 455 pelaku.
Berikut data kasus premanisme yang berhasil di ungkap Polda NTB bersama jajarannya mulai 11 hingga 23 Juni 2021, Dit Reskrimum berhasil ungkap 9 kasus dan mengamankan 31 orang sebagai pelaku premanisme di NTB, Polresta Mataram 178 kasus dengan 179 pelaku, Polres Lobar 62 kasus 65 pelaku, Polres Lotara 6 kasus 15 pelaku, Polres Loteng 26 kasus 26 pelaku, Polres Lombok Timur (Lotim) 57 kasus 75 pelaku, Polres KSB 5 kasus 18 pelaku, Polres Sumbawa 5 kasus 17 pelaku, Polres Dompu 3 kasus 3 pelaku, Polres Bima Kota 21 kasus dengan 21 pelaku, terakhir Polres Kabupaten Bima berhasil ungkap 2 kasus dan mengamankan 5 pelaku.
Pelaku yang dimaksud adalah, Juri Parkir 433 orang, pungutan lahan pantai 2 orang, pungutan pertokoan 2 orang, pungutan angkutan umum 1 orang, Debt Colektor 7 orang, terakhir calo tiket penyebrangan sebanyak 10 orang, total keseluruhannya menjadi 455 orang.
Preman yang diamanakan selanjutnya akan diberi pembinaan, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan dinas sosial sebagai tidak lanjut kedepannya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.S.I pada acara Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus premanisme, di Mako Polda NTB, Kamis (24/6/2021) Mengatakan, permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian saja namun juga seluruh Stakeholder yang ada diharapkan proaktif dalam menanggulangi hal tersebut.
"inikan termasuk penyakit masyarakat juga, untuk itu seluruh stakeholder yang ada seperti Dinas Sosial, Pol PP harus secara komprehensif menangani masalah ini," jelasnya.
Pemberantasan aksi premanisme di NTB akan terus berlanjut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, S.I.K menjelaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatakan (KRYD), untuk sementara waktu pihaknya akan membatasi kegiatan setiap 30 hari, baik penindakan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) atau juga premanisme.
"setiap akhir bulan kita akan rilis hasil kegiatan KRYD ini baik itu Premanisme termasuk kasus 3C," ungkapanya
Terkait premanisme Hari mengatakan, pelaku premanisme yang ditindak adalah, Juru Parkir, Debt Collector, penjual tiket yang tidak mempunyai izin atau Ilegal.
Terhadap pelaku premanisme yang terjaring, pihaknya mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan serupa lagi agar tidak berurusan lagi dengan pihak Kepolisian. (Red/O'im)