Ide tersebut disampaikan oleh Ketua PB HMI Bidang Hukum dan Ham Yefri Febriansah dalam momentum presentasi Program Kerja di Kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PB HMI yang dilaksanakan di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat (19/6/2021)
Menurut Yefri, Pusat Legislasi Nasional itu penting dalam menata sistem hukum nasional dan mempersiapkan hukum Indonesia jangka panjang.
"Tidak hanya penting, ini sangat urgen untuk kepentingan negara besar yang membutuhkan undang-undang yang berkualitas, untuk masa depan Indonesia" Ungkap Yefri kepada media ini
Selain itu, menurut ia, sudah lebih 70 Tahun merdeka, pembentukan Pusat Legislasi Nasional diperlukan agar semakin menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Negara yang peraturan hukumnya harmonis dan untuk jangka panjang dengan corak utuh Indonesia.
"Kita harus punya peraturan perundang-undangan yang singkron, untuk waktu yang lama, dan bercorak Indonesia. Lihat saja salah satu contoh, sampai sekarang kita masih menggunakan KUHP buatan belanda walaupun sudah ada beberapa hal yg sudah terkodifikasi padahal banyak sekali yang bertentangan dan sudah tidak relevan dengan nilai luhur cita cita bangsa Indonesia, banyak yang lain juga tidak singkron antar peraturan satu dan lainnya, karena itu ini merupakan urgensi masa depan bangsa dalam bidang hukum untuk segera dibentuk" Tegas Yefri yang juga merupakan Advokat ini
Sebagai informasi, PB HMI Periode 2021-2023 melaksanakan Rakernas dari tanggal 18 sampai dengan 20 Juni 2021 dengan tema "Konsolidasi Organisasi Menuju Satu Abadi HMI", kegiatan tersebut merumuskan banyak program yang berorientasi pada kemajuan umat dan bangsa. (Red/AK)