Incinews.net
Selasa, 01 Juni 2021, 22.21 WIB
Last Updated 2021-06-02T19:56:13Z
DPRDMataramNTB

DPRD NTB Setujui 2 Raperda Jadi Perda

Foto: Anggota DPRD NTB Saat Mengikuti sidang Paripurna.

MEDia insan cita, Mataram: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang usaha budidaya dan kemitraan perkebunan tembakau virginia, serta Raperda tentang penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan, disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH, MH menyampaikan, dalam rapat tersebut disampaikan laporan pansus dan keputusan DPRD Prov NTB tentang persetujuan terhadap 2 (Dua)buah Raperda, diantaranya 1 (satu) buah raperda prakarsa DPRD Provinsi NTB dan 1 (satu) buah Raperda prakarsa Gubernur NTB, akhirnya disetujui untuk di undangkan. 

“Kita semua berharap setiap produk yang telah diundangkan, kedepan dapat melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi kesejahteraan masyarakat NTB,” kata Ketua DPRD.

Sementara itu, mewakili Pansus I DPRD Provinsi NTB Sudirsah sujanto, S. Pd. B.s.ip dalam laporannya menyampaikan bahwa Raperda tentang Penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan ini menegaskan bahwa  Pemda Provinsi NTB berkewajiban melakukan pengaturan dalam bentuk perda untuk menjamin keamanan pangan untuk masyarakat.

“Tentunya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari resiko gangguan kesehatan dan meningkatkan daya saing dan perluasan akses pasar produk daerah  di NTB,” jelasnya

Sedangkan Mewakili Pansus II DPRD Provinsi NTB Lalu Satriawandi, ST. dalam laporannya menyampaikan bahwa Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2006 tentang usaha budidaya dan kemitraan perkebunan tembakau virginia menegaskan bahwa dalam  rangka penyempurnaan penyusunan, supaya dicantumkan aturan tentang adanya penyiapan dan edukasi sejak awal supaya petani dapat melakukan rencana penanaman tembakau secara rasional dan menentukan resiko bisnis sejak awal. 

“Selain itu, perlu pula diatur tentang tanggungjawab fasilitasi dan pembinaan bagi petani agar sejak awal, memiliki komoditi andalan lainnya untuk diusahakan,” tandasnya.

Sementara, Wakil Gubernur NTB Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi, M. Pd,. berharap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang usaha budidaya dan kemitraan perkebunan tembakau virginia, serta Raperda tentang penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang mampu menjamin kedudukan para pelaku usaha tembakau di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

“Melihat pentingnya keberadaan perda ini, benar-benar dapat berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan NTB ke arah kemajuan, serta mampu memberikan manfaat yang besar bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,” harap Wakil Gubernur Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi, M. Pd,. mewakili Gubernur NTB, saat menyampaikan pendapat akhir sekaligus sambutan pada rapat paripurna ke-4 (Empat) DPRD Provinsi NTB, masa persidangan II tahun 2021, Senin (31/5/2021) di ruang rapat paripurna DPRD Prov NTB jalan Udayana.

Selain itu, Wagub menambahkan Raperda tentang usaha budidaya dan kemitraan perkebunan tembakau virginia mampu menghadirkan rasa keadilan bagi para petani tembakau. Demian juga dengan Perda tentang penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan, dapat melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang aman, halal, bermutu, dan bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran pangan produksi lokal di daerah. 

Diakhir sambutan sekaligus tanggapannya, Ummi Rohmi sapaan Wagub, menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang tergabung dalam pansus atas kontribusi pemikiran, ide dan gagasannya. Termasuk para pimpinan perangkat daerah yang juga telah mengawal raperda. 

“Semangat dan sinergi serta komitmen yang luar biasa dalam ikhtiar membangun NTB, harus terus kita jaga dan terus dibangun kedepan,  tentunya sesuai dengan tupoksi serta amanah yang ada di pundak kita masing-masing,’tutup Wagub.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi, Sekda NTB, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala Kejari, Perwakilan Danrem, Danlanad, Danlanad, Polda NTB Kepala OPD lingkup Pemprov, Ketua KI, KPID NTB dan Insan Pers.(Red/O'im)