Foto: Sidang Parurna DPRD NTB yang dipimpin langsung Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaida, SH, M.Hum. |
MEDia insan cita, Mataram: Dewan Perwakilan Rakyat Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) mengelar rapat Paripurna penyampaian laporan komisi-komisi atas hasil pembahasannya terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) gubernur NTB tahun 2020 dan keputusan DPRD NTB tentang rekomendasi DPRD Provinsi NTB terhadap LKPJ gubernur NTB, Senin (4/5/2021) digelar ditengah pandemi covid-19 di ruang sidang utama gedung DPRD NTB.
Sidang paripurna tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan SOP, Physical Distancing dan Social Distancing sangat dikedepankan. Bahkan sebelum rapat dimulai seluruh peserta harus mengikuti serangakaian pemeriksaan seperti cek suhu, menggunakan handsanitaizer dan memakai masker.
Pimpinan sidang paripurna yang di pimpin langsung Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaida, SH, M.Hum menyampaikan, rapat paripurna hari ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah penyampaian laporan komisi komisi atas hasil pembahasannya terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur tahun 2020. Yang kedua keputusan DPRD provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD) NTB tentang rekomendasi DPR provinsi Nusa Tenggara Barat terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Nusa Tenggara Barat tahun 2020.
"Sebelum memasuki agenda pokok persidangan terlebih dahulu pimpinan sidang membacakan jadwal kegiatan DPRD provinsi Nusa Tenggara Barat masa persidangan kedua tahun sidang 2021 Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD provinsi Nusa hari kemarin Jum'at 30 April 2021," ujarnya.
Adapun jadwal masa sidang Dua yakni sebagai berikut:
1. Bulan Mei tanggal 5 sampai 8 Mei 2021 sosialisasi peraturan daerah di setiap Dapil.
2. Tanggal 10 Mei 2021 rapat badan-badan.
3. Tanggal 11 sampai 14 Mei cuti bersama dan hari libur hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
4. Tanggal 17 Mei 2021 rapat lanjutan Badan Musyawarah.
Jadwal kegiatan masa kedua ini disetujui peserta sidang dan ditetapkan untuk dilaksanakan.
Selanjutnya terdapat lima komisi yang menyampaikan laporan pembahasannya terkait LKPJ Gubernur tahun 2020 yakni, komisi satu bidang pemerintah, hukum dan HAM, komisi dua bidang perekonomian, komisi tiga bidang keuangan dan perbankan, komisi Empat bidang infrastruktur dan pembangunan serta komisi 5 bidang kesra dan pemberdayaan perempuan.
Ditengah berjalannya sidang, salah satu anggota DPRD NTB dari Partai Gerindra Pak Muthalib mengintrupsi ke pimpinan sidang. Ia mengatakan agar sidang Paripurna laporan komisi-komisi terhadap tanggapan laporan LKPJ Gubernur NTB 2020 agar tidak dibacakan satu-satu oleh masing-masing Komisi.
"Mengingat kondisi covid-19 dan situasi kita sedang jalani ibadah puasa izinkan saya menyampaikan agar laporan penyampaian dari komisi-komisi ini tidak perlu dibacakan dan langsung saja diserahkan, "sebutnya. Dan seluruh peserta yang hadir pun menyetujui hal itu.
Satu persatu juru bicara komisi menyerahkan hasil laporan ke pimpinan sidang sesuai dengan urutan komisi yang ada. Komisi 1 diserahkan anggota Komisi Maud Adam, Komisi II Diserahkan sekretaris Komisi Abdul Rauf, Komisi III diserahkan langsung oleh ketua Komisi pak Sambirang, Komisi IV oleh Ketua Komisi Pak Pelita dan Komisi V anggota Komisi H.Bohri Muslim
Usai menerima laporan dari masing-masing Komisi komisi, Pimpinan sidang
Hj. Baiq Isvie Rupaida, SH, M.Hum
menyampaikan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2020 setelah mendengarkan laporan dari masing-masing Komisi pimpinan dapat mengambil kesimpulan sementara, "bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban LKP Gubernur NTB tahun 2020 tersebut telah cukup memenuhi syarat untuk kita terima dan diberikan rekomendasi dalam bentuk keputusan DPRD provinsi Nusa Tenggara Barat,"katanya, dan pimpinan sidang menyerahkan ke peserta sidang dan disepakati.
Usai mendapat persetujuan dari peserta sidang maka dibacakan rancangan keputusan tersebut oleh H. Mahdi, S.H., M.H., Sekretaris DPRD Provinsi NTB (Sekwan).
Ia engungkapkan, setelah mendengarkan laporan masing-masing Komisi, pimpinan sidang mengambil kesimpulan sementara bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTB Tahun 2020 telah cukup memenuhi syarat untuk diterima dan diberikan rekomendasi dalam bentuk Keputusan DPRD Provinsi NTB.
Sekretaris DPRD NTB H. Mahdi, SH, MH dalam pembacaan Rancangan Keputusan DPRD NTB menjelaskan, Rekomendasi DPRD NTB terhadap LPKPJ Gubernur NTB Tahun 2020 pada prinsipnya memutuskan dan menetapkan Rekomendasi DPRD NTB terhadap LKPJ Gubernur NTB Tahun 2020.
"Rekomendasi DPRD NTB merupakan rekomendasi yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Gubernur NTB dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang sehingga akan lebih menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dan pencapaian kinerja yang lebih baik,"terangnya.
Sidang Paripurna LKPJ 2020 ini dihadiri oleh Sekda NTB, Drs HL. Gita Ariadi, M.Si mewakili Gubernur NTB, unsur Forkompinda NTB dan segenap anggota DPRD NTB. (Red/O'im)