Incinews.net
Senin, 10 Mei 2021, 11.52 WIB
Last Updated 2021-05-10T04:07:56Z
NTBSumbawa

Di Kawasan Bukit Galau 2 Orang Pemuda Diciduk Pak Polisi

Foto: Saat Dilakukan penangkapan, terlihat 2 orang pelaku tangannya di Borgol.

MEDia insan cita, Sumbawa: 2 orang pemuda sama -sama berasal dari Desa Lamusung Kecamatan Seteluk, diamankan aparat Kepolisian Resort Sumbawa Barat yakni AM (29) dan IM (26) diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I yang diduga sabu.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, SIK,MH melalui Subbag Humas Ipda Eddi Soebandi, S.Sos menjelaskan IM dan IM ditangkap Timsus Polres Sumbawa Barat, pada  Jum'at (7/5/2021) lalu di jalan raya tanjakan Bukit Galau Desa Kokarlian Kecamatan Poto Tano.

"Dari tangan IM dan AM ditemukan barang bukti berupa baut sebanyak 2 biji terletak di kantong celana sebelah kanan, HP Nokia warna biru, kantong depan kiri uang Rp 283.000, 1 bungkus rokok Sampoerna mild dan korek gas, sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru tanpa Nopol dan 2 poket sabu dengan berat bruto 1,12 gram,"jelas Eddi Soebandy.

Dijelaskan Eddi kronologis kejadian penangkapan, pada hari Jumat 7 Mei 2021 sekitar pukul 21.40 wita, Timsus Polres Sumbawa Barat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya 2 orang mengendarai sepeda motor Suzuki FU warna biru laut tanpa Nopol. "Mereka diduga membawa narkoba jenis sabu dari wilayah Desa Mapin Kecamatan Alas Barat menuju Sumbawa Barat,"ungkapnya.

Sambung ia, Kemudian menurut Eddi Soebandy,  sekitar pukul 22.10 wita Kasat Narkoba memberikan APP kepada anggota terkait CB (Cara Bertindak) dilapangan. Lalu sekitar pukul 22.46 wita Kasat Narkoba bersama anggota Timsus menuju  Desa Kokarlian untuk standby dan melakukan penangkapan terhadap kedua orang terduga tersebut. 

"Sekitar pukul 23.23 wita bertempat di TKP melintas kawasan Sekitar Bukit Galau dan pengendara yang sesuai dengan informasi dan anggota Timsus langsung melakukan penghadangan serta penangkapan terhadap terduga,"lanjut Eddi Soebandy.

Setelah berhasil ditangkap, kemudian anggota Timsus mencari saksi umum untuk menyaksikan dalam proses penggeledahan yaitu M. Rifai Pegawai PDAM Taliwang, Sahrul Bahri, Honorer Pemda KSB dan M. Basrul karyawan swasta.

"Setalah saksi sudah berada di TKP salah satu anggota timsus memperlihatkan surat perintah tugas kepada para saksi dan 2 orang laki-laki yang berhasil diamankan tersebut. Kemudian sekitar pukul 23.47 WITA anggota Timsus melakukan penggeledahan badan dari lelaki IM dari penggeledahan badan tersebut timsus mengamankan barang berupa kantong depan kiri uang Rp 283.000, 1 bungkus rokok Sampoerna mild dan korek gas," terang Eddi Soebandi.

Setelah itu Eddi mengatakan, penggeledahan terhadap badan lelaki AM ditemukan barang berupa HP Nokia warna biru dan baut sebanyak dua biji.
 
Selanjutnya kembali dijelaskan Eddi Soebandy, sekitar pukul 23.58 wita anggota Timsus beserta dengan 3 orang saksi dan 2 orang terduga pelaku melakukan penyisiran di sekitar TKP penangkapan dan sekitar 3 meter dari lokasi penangkapan di temukan 2 poket sabu yang berada di tengah jalan, dari hasil interogasi terduga mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang sengaja di buang di tengah jalan raya sebelum dilakukan penangkapan dan terduga mendapatkan sabu dari wilayah Kecamatan Alas Barat. 

"Setelah melakukan penggeledahan dan penyisiran di TKP anggota Timsus mengamankan dan membawa ke 2 terduga lelaki tersebut beserta barang bukti menuju Polres Sumbawa Barat untuk di proses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," demikian terang Eddi Soebandy. (Red/O'im)