Bima,Incinews.Net-
Meskipun melewati pembahasan yang alot oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Bima. akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), disetujui dan ditetapkan
sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bima.
Raperda Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah ini, dibahas melalui Paripurna ke 2 DPRD, masa sidang II
tahun sidang 2021, yang digelar pada pagi sekitar pukul 10: 00, Jumat 21 Mei 2021.
Sidang paripurna itu
sendiri, dipimpin Yasin, S.Pd.I, dihadiri Ketua Dewan Muhammad Putera
Ferryandi, S.IP, Hj Nurhayati, SE, M.Si, Wakil Bupati Bima Drs. H Dahlan HM
Noer serta sejumlah pejabat lingkup Setda Bima.
Anggota Komisi II,
Mahdalena, SS.MM saat membacakan laporan hasil kerja Komisinya, mengatakan
Raperda PDRD merupakan Raperda istimewa. Karena Rapat Paripurna telah sepakat
mengesahkannya menjadi Perda definitif, ungkapnya.
“ Dewan Kabupaten
Bima satu-satunya lembaga yang pertama kali mengesahkan Perda PDRD dalam format
Perundang-undangan Omnibuslaw”, terang Mahdalena.
Dikatakanya, secara
Materi, Raperda PDRD mengintegrasikan empat Perda terkait pajak daerah dan
retribusi daerah yang telah ada sejak 2011, kedalam dokumen hukum baru,
Jelasnya.
‘’Empat Perda
tersebut adalah Perda No 2 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Perda No 3 tahun
2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perda No 4 tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha. Dan Perda No 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,’’
ujar duta PKB ini.
Mahdalena menambahkan,
setelah Komisi II melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah
Provinsi NTB dan Pemerintah Pusat, diakui baru Kabupaten Bima yang menginisiasi
Raperda PDRD ini. Menurut Mahdalena, Raperda PDRD ini mendapat apresiasi dari
pejabat terkait di sejumlah Kementerian dan Instansi di Pusat maupun Provinsi.
Bagaimana Pendapat
akhir kepala daerah atas Penetapan Raperda PDRD tersebut? Wakil Bupati Bima Drs. H Dahlan HM Noer M.Pd,
menyampaikan apresiasi dan penghargaan, Dewan telah menyelesaikan pembahasan dan mengambil keputusan terhadap
Raperda PDRD.
Penyusunan Raperda
itu, untuk menyesuaikan nilai pajak dan retribusi yang sudah tidak sesuai
dengan nilai ekonomis dan penambahan beberapa potensi penerimaan baru, sehingga
dapat meningkatkan PAD.
Menurut Wabup,
Raperda PDRD berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Atau
masyarakat yang menjadi wajib pajak dan wajib retribusi. Tentunya dibarengi
dengan pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah.
Penyusunan dan
Pembahasan Raperda, telah dilakukan sesuai tahapan yang tertuang dalam
peraturan perundang-undangan. Antara legislatif dan eksekutif telah membahas
secara bersama-sama, dengan menyampaikan pandangan dan pendapat secara umum.
Maupun materi pasal per pasal yang termuat dalam rancangan Perda dengan
melibatkan perangkat daerah yang berkompeten.
‘’Raperda ini
bersifat evaluatif. Sehingga masih bisa dievaluasi oleh pihak provinsi dan
Pemerintahan atasan, sebelum ditetapkan dan diundangkan. Sehingga nanti
mendapatkan nomor registrasi dari Provinsi,’’ujar Wabup Dahlan.
Agenda Paripurna
Dewan kali ini, selain Penyampaian Laporan Komisi II DPRD terhadap Raperda
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga mendengarkan Keputusan Dewan dan
Pendapat akhir Kepala Daerah atas Penetapan Raperda.
Sedangkan penyampaian
Laporan Hasil Reses Anggota Dewan dan Pandangan Umum Fraksi tidak dibacakan
karena tidak cukup waktu. Laporan tersebut hanya diserahkan kepada Pimpinan
Sidang. (Asa)