Foto: Prof Yusril Ihza Mahendra selain seorang pengacara ia merupakan Pakar Hukum Tata Negara (HTN) sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). |
MEDia insan cita, Mataram: Meski sudah terpental di Bawaslu NTB, nampaknya pihak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa dari nomor urut 5 yaitu H Syarafuddin Jarot-H Mokhlis (Jarot-Mokhlis) masih terus melakukan berbagai upaya.
Pasalnya, mereka menganggap bahwa putusan Bawaslu NTB bukan keputusan final untuk Pilkada Sumbawa. Karena masih ada tahapan lanjutan yang akan ditempuh paslon nomor 5 yakni tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana dikatakan Jarot, sesuai jadwal yang telah ditentukan, bahwa pihaknya mengaku telah mendaftar di MK dan dokumen gugatan yang diajukan telah memenuhi semua persyaratan untuk diproses dan disidangkan lebih lanjut.
"Kita telah melewati salah satu tahapan atau proses di Bawaslu. Tahapan berikutnya sesuai saluran hukum yang disediakan oleh negara adalah proses sengketa di MK," katanya.
Menyikapi persoalan di MK, pihak Mo-Novi pun nampaknya telah mempersiapkan dengan mantap segala sesuatunya. Hal itupun ditanggapi santai oleh mereka. Dimana mereka menyatakan sangat menghargai dan menghormati setiap proses. Terlebih atas segala upaya yang ditempuh Jarot-Mokhlis.
Ketua Tim Advokasi dan Hukum Mo-Novi, Kusnaini, SH menyatakan kesiapan yang teramat untuk berlanjut ke MK. "Yang pasti, kami sangat menghargai dan menghormati semua proses," ujarnya santai, Selasa pagi (12/1) tadi di Mataram.
"Dan kami juga sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi itu (Ditingkat MK). Intinya kami sangat-sangat siap menghadapi persidangan di MK," imbuhnya pengacara muda asal Sumbawa tersebut.
Hal senada juga disampaikan Sambirang Ahmadi selaku Ketua Umum Tim Pemenangan Mo-Novi, mempersilahkan pihak paslon nomor urut 5 menggunakan sisa ruang yang ada, yaitu ditingkat MK.
Pada dasarnya, dia mengaku sangat menghargai dan menghormati setiap proses maupun upaya dari pihak Jarot-Mokhlis. Karena pihaknya sendiri menganggap, MK adalah sebuah ruang yang bisa digunakan pihak paslon nomor 5 sebagai langkah lanjutan.
"Ini proses demokrasi yang harus kita hormati. Game is not over (permainan belum berkahir), masih ada ruang (Tingkat MK) dan kita hormati itu. Yang pasti, kami sangat siap mengikuti proses di MK," ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD NTB itu dengan santai sembari tersenyum.
Disinggung mengenai kesiapan Mo-Novi dalam menghadapi persoalan di MK? Pria yang kerap disapa Ustadz Sam itu, dengan santai menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan tim hukum.
"Alhamdulillah, semuanya sudah dipersiapkan. Seluruh dokumen sudah kami pegang. Termasuk mempersiapkan tim hukum, tinggal dimantapkan saja. Insya Allah, kami optimis (menang)," ucapnya.
Tim hukum yang dipersiapkan Mo-Novi untuk di MK nampaknya tidak main-main, bisa dikatakan "kelas berat". Pasalnya, nama Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc mencuat sebagai Ketua Tim Hukum Mo-Novi di MK.
Diketahui bersama, Prof Yusril Ihza Mahendra adalah pengacara kondang. Terlebih seorang Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
Dalam tim hukum itu, sebut Sambirang, berjumlah delapan orang. "Mereka adalah Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc, Gugum Ridho Putra, SH MH, Adria Indra Cahyadi SH MH, Eddi Mulyono SH, Muhammad Dzul Ikram SH MH, Khairul Fadli SH MH, Elfano Eneilmy SH MH, Yusmarini SH, Kusnaini SH dan M Erry Satriyawan SH," ungkapnya.
Anggota DPRD NTB asal Dapil Sumbawa-KSB itu juga membeberkan bahwa paslon Mo-Novi sudah melakukan penandatanganan surat kuasa melalui utusan langsung Yusril Ihza Mahendra.
"Paslon kami sudah tandatangan surat kuasa untuk Ihza dan Ihza Law Firm yang dipimpin Prof Yusril Ihza Mahendra," ungkap Sambirang Ahmadi.
Disisi lain, dia menegaskan bahwa unggulnya Mo-Novi di Pilkada Sumbawa sejatinya adalah kemenangan masyarakat Sumbawa. Oleh karenanya, pertarungan Pilkada yang berlanjut ke MK, pihaknya tidak akan menganggap Jarot-Mokhlis adalah musuh.
"Mo-Novi hadir untuk membawa kegemilangan Sumbawa. Maka, siapapun rival di Pilkada tetap adalah saudara yang akan siap kita butuhkan pemikirannya untuk membangun peradaban dan perbaikan kehidupan masyarakat di wilayah Sumbawa," kata Sambirang.
"Insya Allah, Mo-Novi siap menjadikan rival sebagai saudara dalam membangun pemerintahan kedepannya," demikian ia menambahkan.
Diketahui bersama, proses sengketa Pilkada Sumbawa di Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah diputuskan pada Senin (11/1) kemarin.
Bawaslu NTB menyatakan jika paslon nomor 4 Mo-Novi tidak terbukti melakukan pelanggaran bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). (Red)