MEDia insan cita, Mataram: Peyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi NTB terus meningkat. Data terakhir dari Dinas Kesehatan NTB pada tanggal 17 Januari 2021 yang dirilis melalui laman corona.ntbprov.go.id menyebutkan, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat sebanyak 991 orang (15.07%), jumlah pasien yang sembuh sebanyak 5.271 orang (80,16%) dan jumlah pasien yang meninggal sebanyak 314 orang (4.77%), dengan total 6.576 orang.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram (FK Unram) dr. Hamsu Kadriyan, Sp.T.H.T.K.L(K)., M.Kes pun membenarkan kondisi saat ini yang semakin mengkhawatirkan, karena jumlah kasus positif Covid-19 di NTB meningkat cukup signifikan.
“Jumlah kasus terus meningkat, sehingga resiko penularan menjadi lebih tinggi,” jelasnya saat dihubungi Humas Unram, Senin (18/1/2021).
Anggota Tim Pakar Covid-19 Provinsi NTB itu juga menekankan agar pemerintah dan masyarakat kembali memperketat protokol kesehatan.
“Sebaiknya protokol kesehatan diperketat lagi, WFH dilaksanakan lagi, dan masyarakat diberi penyadaran kembali agar mengikuti saran pemerintah,” tuturnya.
Merespon hal tersebut, Rektor Unram Prof. Dr. Lalu Husni, SH., M.Hum kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 477/UN.18/TU/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dosen Dan Tenaga Kependidikan Dalam Rangka Upaya Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Universitas Mataram, untuk melakukan penyesuaian sistem kerja.
“Dosen melaksanakan pekerjaan dari rumah (WFH), dengan tetap memperhatikan produktifitas dalam rangka pencapaian target kinerja Universitas Mataram,” sebut Prof. Husni dalam SE tersebut.
Namun demikian dosen diperkenankan untuk melaksanakan pekerjaan yang tidak dapat dikerjakan secara WFH karena memerlukan penyelesaian di kampus/laboratorium, maka diharuskan mengantongi persetujuan dari Satgas Covid-19 Unram.
Sebagaimana dosen, tendik Unram juga melaksanakan pekerjaan dari rumah (WFH). Apabila pelaksanaan pekerjaan tendik tidak dapat dikerjakan secara WFH dan memerlukan penyelesaian dikantor, maka jumlah tendik yang bertugas diupayakan seminimal mungkin dengan tetap mematuhi protokol Covid-19 secara ketat.
“Bilamana ada dosen, tendik dan mahasiswa yang mengalami gelaja pandemi Covid-19 agar segera menghubungi Tim Satgas Covid-19 Universitas Mataram,” serunya.
Melalui SE tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Unram itu juga menegaskan penutupan semua sarana kampus seperti Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM)/Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) baik yang ada di universitas maupun fakultas. Hal demikian juga berlaku untuk asrama mahasiswa, sarana olah raga, kantin serta sarana publik lainnya yang memungkinkan orang untuk berkumpul dilingkungan kampus.
“Dekan/Ketua Lembaga/Kordinator Prodi/Ketua UPT dan pimpinan unit lainnya diharapkan tetap melakukan monitoring produktifitas atau kinerja dosen dan tendik serta unit kerja masing-masing sesuai sistem kerja yang berlaku,” tegas Prof. Husni.
Rektor Unram ke-9 tersbut juga menegaskan akan tetap memberlakukan SE Rektor Nomor : 379/UN.18.1/TU/2021 tanggal 13 Januari 2021 Tentang Pelaksanaan Belajar Mengajar Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 di lingkungan Unram, sepanjang tidak bertentangan dengan SE Nomor 477/UN.18/TU/2021 itu.
Diapun menerangkan bahwa SE Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dosen Dan Tenaga Kependidikan ini berlaku mulai tanggal 19 Januari s/d 30 Januari 2021, dan akan disesuaikan dengan perkembangan penyebaran Covid-19.
“Selama bekerja secara WFH, dihimbau kepada seluruh Civitas Akademika Universitas Mataram untuk tetap dirumah dan menghindari area publik,” pungkasnya. (Red/O'im)