Incinews.net
Selasa, 03 November 2020, 06.59 WIB
Last Updated 2020-11-02T23:00:59Z
DPRDNTB

Ini Dia Raperda yang Disahkan DPRD NTB dan yang Ditunda Pengesahannya

Foto: Wagub Saat Sampaikan Sambutan Diruang Sidang Paripurna DPRD NTB. (ist/O'im)

Mataram, incinews.net: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB gelar rapat paripurna keempat masa persidangan III tahun 2020 di Ruang Rapat Gedung DPRD, Senin, (2/11/2020).

Rapat paripurna tersebut dalam rangka, penyampaian laporan pansus-pansus terhadap 3 (tiga) buah Raperda prakarsa Gubernur NTB, persetujuan DPRD provinsi NTB terhadap 3 (tiga) buah Raperda prakarsa Gubernur NTB, serta Pendapat akhir Gubernur NTB sebagai sambutan terhadap 3 (tiga) buah Raperda.

Dalam rapat paripurna tersebut, telah disetujui dua buah Raperda yaitu Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.

Dalam kesempatan itu, Wagub NTB menyampaikan, terima kasihnya atas persetujuan terhadap Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.

Menurut Umi Rohmi, dengan bertambahnya Raperda-Raperda yang telah disetujui akan menambah jumlah produk hukum daerah sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di NTB.

"Tujuannya , tentu saja adalah untuk memberikan pelayanan,perlindungan dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat, dalam mendorong percepatan pembangunan daerah," ungkapnya.

Selanjutnya, Wagub berharap agar seluruh regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam forum sidang rapat di masa pandemi Covid-19 tersebut, bisa berfungsi secara efektif, mengatur jalannya pembangunan ke arah kemajuan menuju NTB Gemilang.

Wagub juga menghaturkan terima kasih kepada pansus-pansus di DPRD NTB atas kontribusi pemikiran dan komitmen dalam proses pembahasan hingga proses penyempurnaan ketiga Raperda tersebut. 
 
"Akhirnya, sekali lagi melalui kesempatan yang baik secara tulis dan ikhlas, saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, khususnya kepada pansus terhadap kontribusi pemikiran, ide dan gagasannya. Demikian juga kepada para pimpinan dan pejabat birokrasi perangkat daerah yang juga telah membantu penyempurnaan ketiga buah Raperda ini," tutupnya.

Sementara itu, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah provinsi NTB tahun 
2020-2040, DPRD NTB meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan lebih lanjut dan akan terus dilakukan penyempurnaan dan pendampingan oleh pihak pemerintah, hingga dapat diberikan persetujuan pada masa persidangan selanjutnya.

Panitia Khusus empat yang membahas Raperda RTRW dalam pandangannya menjelaskan bahwa peraturan daerah tentang tata ruang wilayah yang akan berlaku sampai dengan 2040 saat ini masih berproses. Sembari menunggu proses persetujuan substansi perda dari kementerian agraria, pansus dalam dua kali masa sidang terus melakukan pembahasan lintas sektor dengan pihak terkait termasuk dengan elemen masyarakat, pemerintah kabupaten/ kota dan para ahli yang terkait dengan tata ruang wilayah. Termasuk kunjungan lapangan si beberapa wilayah yang akan diatur dalam Perda RTRW seperti KEK Mandalika di Lombok Tengah, Teluk Ekas di Lombok Timur dan pengembangan kawasan di pulau Sumbawa dan Sumbawa Barat. 

Pansus menekankan kehati-hatian agar selaras dan terintegrasi dengan dokumen rencana pembangunan yang dimiliki oleh Bappeda kabupaten/ kota sehingga tidak terjadi tumpang tindih aspek kewenangan. 

Dalam paripurna tersebut disetujui dua Raperda lain yakni tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang harus segera dibuatkan peraturan gubernur untuk mengatur hal teknis jika nanti telah diundangkan agar dapat segera diterapkan mengingat perumahan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Begitupula dengan pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang harus bersinergi dengan kebutuhan kabupaten/ kota. 

Adapun Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan juga disetujui oleh DPRD setelah ditunda satu kali masa sidang dengan perbaikan terkait penyelenggara yang dalam hal ini dilakukan oleh lembaga penyelenggara kearsipan daerah sehingga dapat mengelola dan membina kearsipan bagi pencipta arsip seperti OPD dan lainnya sesuai UU tentang Kearsipan meski dalam rancangan perda tidak secara eksplisit mengatur arsip ormas maupun lembaga lain diluar pemerintah. 

"Sebagai regulasi yang menjamin keamanan, keselamatan arsip maka otentisitas dan terpercaya dalam pengelolaan dapat menunjang pembangunan. Arsip hilang, aset melayang", ujar ketua pansus, Abdul Rauf, SH.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, asisten bidang perekonomian dan pembangunan setda provinsi NTB, kepala Biro Hukum, Kepala Biro AP-LPBJP, serta kepala perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi NTB. (red)