![]() |
Foto: Pelaku yang Diamankan. |
Mataram, incinews.net: Team Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama Team Opsnal Polresta Mataram pada hari Jumat (6/11) sekitar pukul 09.15 Wita berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja.
Kedua Pelaku yakni dengan inisial LS, Laki-laki, 33 Tahun, Alamat Teluk Sepang, Kelurahan Jembatan Gantung, Kecamtan Lembar Kabupaten Lombok Barat dan JDS, Laki-laki, kelahiran Michigan (Negara Bagian Amerika Serikat) 08 Mei 1979, WNA, Alamat Jln. Cendrawasih Raya No 67 Kel. Ciputat Tangerang Selatan.
Diketahui modus kedua pelaku dalam menjalankan aksinya tersebut dengan pengiriman paket melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Keberhasilan Polisi dalam pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku ini merupakan usaha bersama antara Polri dan masyarakat,” ungkap Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.Si. kemarin.
Dijelaskan sebelumnya team mendapat informasi bahwa ada orang yang akan mengambil sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja di jasa pengiriman yang bertempat di jalan Sriwijaya Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Dari laporan itu kemudian team melakukan pemantauan ditempat tersebut.
Dari pemantauan terlihat salah satu pelaku dengan inisial LS, Laki – laki, 33 Tahun, Alamat Teluk Sepang, Kelurahan Jembatan Gantung, Kecamtan Lembar Kabupaten Lombok Barat mengambil paket yang berisikan narkotika jenis ganja itu.
Tak butuh waktu lama dengan sigap kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan juga mengamankan barang bukti yang terdiri dari dua paket besar.
“Dari paket pertama terdiri dari enam bungkus amplop berisi biji daun tanaman yang di duga narkotika jenis ganja. Sedangkan paket kedua terdiri dari satu botol ukuran sedang berisikan cairan, satu botol ukuran kecil berisikan cairan, 1 cup kecil berisikan butiran Kristal,” jelas Kabidhumas Polda NTB.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku LS, yang mengarahkan kasus tindak pidana narkotika itu ke wilayah Lombok Barat tepatnya di vila yang berada di Dusun Batu Leong, Desa Tawun, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat tempat tinggal tersangka inisial JDS, Laki-laki, kelahiran Michigan 08 Mei 1979, WNA, Alamat Jln. Cendrawasih Raya No 67 Kel. Ciputat Tangerang Selatan, namun tersangka sedang tidak berada ditempat.
Kemudian sekitar pukul 12.30 Wita, team yang dipimpin langsung oleh AKP I Made Yogi Purusa Utama. S.E., S.I.K. mendapat informasi bahwa terduga pelaku inisial JDS sdang berhenti di salah satu minimarket di wilayah pelabuhan Lembar Lombok Barat.
Tidak ingin buruannya hilang petugas langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu masih berada di dalam mobil
“Dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar TKP, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu bungkus kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja yang disimpan di tas ransel pelaku,” tutur Made Yogi.
Dari penangkapan yang dilakukan petugas terhadap kedua pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan total keseluruhan yakni:
“6 Bungkus amplop berisi biji daun tanaman yang di duga narkotika jenis ganja, 1 botol ukuran sedang berisikan cairan, 1 botol ukuran kecil berisikan cairan, 1 cup kecil berisikan butiran Kristal, 1 Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja, 1 Unit Mobil Avansa Warna Putih Nopol : B 1077 WML, 1 Unit Mobil Avansa Putih Nopol : DR 1556,” tutur Yogi.
Guna proses hukum lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti diamanakan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kedua pelaku ini juga atas perbuatannya juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” pungkas Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.Si. (red/O'im)