Sumbawa, incinews.net: Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih kerap terjadi di sebagian besar wilayah di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Sumbawa, NTB
Belum lama ini, Polres Sumbawa kembali tangani dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur. Pelaku dengan inisial RS (42thn) diduga jadi pelaku persetubuhan anak dibawah umur diamankan Polsek Buer.
Pria yang berstatus duda ini diamankan setelah dilaporkan seorang siswi SMK berumur 15 tahun yang mengaku menjadi korban persetubuhan.
Siswi berinisial SO ini mengaku disetubuhi RS, Kamis (1/10/2020) dinihari. Padahal korban adalah pacar dari anak terduga pelaku.
Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, IPTU Akmal Novian Reza, SIK yang dihubungi, Jumat malam ini, membenarkan adanya laporan tersebut. Korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa. Saat ini penyidik masih menunggu hasil visum. Sedangkan terduga berinisial RS masih diamankan di Polsek Buer. Rencananya, RS akan dievakuasi ke Polres Sumbawa menyusul penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa menyampaikan, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di rumah terduga, wilayah Kecamatan Alas Barat.
"Korban yang berasal dari Buer ini berada di rumah terduga, karena pacaran dengan anak terduga. Namun pengakuan korban dibantah terduga. Terduga mengaku tidak pernah melakukan dugaan asusila sebagaimana laporan tersebut," bebernya, Jum'at (2/10/2020)
Untuk mengungkap kebenarannya, Kasat Rerskrim akan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk hasil visum korban.
"Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) mengingat korban masih di bawah umur yang membutuhkan pendampingan baik saat menjalani proses penyidikan maupun pemulihan psikisnya," terangnya. (red)