Mataram, incinews.net: Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang wanita berinisial BM alias Elen (23 tahun), warga Abian Tubuh Utara karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan ini bermula karena adanya kesalahpahaman atau miss komunikasi antara pelaku dengan korban.
Kesalahpahaman itu menyulut emosi pelaku dengan mencakar wajah korban hingga memar. Kini, mantan karyawan di salah satu kafe di Mataram itu harus meringkuk dijeruji penjara.
‘’Kami mengamankan dan menahan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan. Pelaku ini seorang perempuan dan korbannya juga perempuan,’’ ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (23/10/2020).
Korban adalah wanita berinisial KD (50 tahun). Bermula ketika pelaku datang ke rumah anak korban di Abian Tubuh Baru. Kedatangannya untuk menanyakan tentang arisan online yang diikuti pelaku.
Jawaban yang diterima tidak memuaskan dari anak korban. Malah terjadi percekcokan antara pelaku dan korban. Percekcokan itu menyulut emosi pelaku. Dengan tensi darah yang mendidih. Pelaku menjambak rambut dan lansung mencakar leher serta wajah korban. Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah. Tangan korban juga terluka karena cakaran perempuan kelahiran Lombok Timur itu.
‘’Ini karena percekcokan yang membuat pelaku kehilangan kendali. Dia mencakar dan menganiaya korban,’’ tuturnya.
Tak terima dianiaya. Korban melapor ke kepolisian dan langsung ditindaklanjuti. Tak berselang lama, pelaku diamankan dan ditahan petugas. Dari hasil interogasi petugas. Ada perkataan kasar dari korban yang menyulut emosi pelaku. Hingga akhirnya terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka memar diwajah korban.
‘’Menurut pelaku ada perkataan kasar yang diucapkan korban. Itu yang menyulut emosinya,’’ kata Kadek.
Pelaku tidak mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia kalap karena tidak terima dengan perkataan kasar korban.
‘’Dia mengatakan saya macam-macam. Saya tidak terima dikatakan seperti itu,’’ katanya sambil menundukkan wajah.
Dengan perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal di atas 2 tahun penjara. (red)