Anggota Bawaslu Bima Abdurrahman mengatakan telah memperoses kasus keterlibatan kades Mbawa Kecamatan Donggo dan kades Pesa Kecamatan Wawo dalam masa tahapan kampanye ini.
“Sudah kami proses dan berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Bima,” tambah Abdurrahman di kantor Bawaslu Bima, NTB, Senin (26/10/2020).
Secara gamblang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bima menjelaskan keterlibatan kedua kades tersebut dalam tahapan kampanye pilkada Bima 2020. Dirinya mengakui kedua kades tersebut memihak kepada pasangan calon yang berbeda.
“Jadi dua kades ini memihak terhadap paslon yang berbeda. Kades Mbawa Kecamatan Donggo terlibat atau mengikuti kegiatan kampanye paslon nomor urut 2 H. Syafrudin M. Nor dan Ady Mahyudin (Safa’ad). Sementara kades Pesa Kecamatan Wawo mengikuti atau terlibat dalam kegiatan Kampanye paslon nomor urut 3 Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Noer (IDP- Dahlan),” ungkap dia.
Selain itu, Abdurrahman juga menjelaskan proses penanganan pelanggaran serta kajian yang dilakukan selama kurang lebih lima hari sebelum berkas kasus dugaan tindak pidana pemilihan diteruskan ke Polres Bima.
"Sebelum berkas perkara itu dilimpahkan, kami telah melakukan proses klarifikasi terhadap beberapa orang saksi yang melihat dan menyaksikan peristiwa tersebut, kemudian dilakukan pembahasan pertama dan kedua oleh unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam wadah Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," tegas dia.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah, lanjut dia, pembahasan pertama dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta penentuan pasal yang disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan atau ditemukan. Sedangkan pembahasan kedua yang telah dilakukan untuk menentukan laporan atau temuan apakah merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan dengan didukung minimal dua alat bukti.
"Dari hasil pembahasan, disimpulkan telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan berdasarkan dua alat bukti yaitu dokumentasi serta saksi-saksi," tuturnya.
Kedua kades tersebut diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Di dalam Pasal 71 ayat (1) menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (Red)