Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi NTB sedang mengusutnya. ”Ada indikasi penyimpangan,” sebutnya kemarin (15/9/2020). Seperti di kutip lombokpost.com.
Saat ini, pengusutannya masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata). Pada proses tersebut, beberapa pihak sudah diklarifikasi. ”Semua pihak yang terlibat sudah diklarifikasi. Dari tim pengadaan, penyalur, dan penyedia,” jelasnya.
Jaksa sudah membuat kesimpulan terkait penanganan kasus tersebut. Dari kesimpulan itu, ada indikasi perbuatan melawan hukum. ”Tinggal menunggu petunjuk pimpinan saat pra-ekspose,” jelasnya.
Apakah kasus tersebut bakal dinaikkan ke tingkat penyelidikan? Dedi mengatakan, jika diminta melakukan pendalaman, otomatis bakal ditingkatkan ke tahap penyelidikan. ”Tunggu saja hasil pra-eksposenya nanti,” ujarnya.
Jika ada temuan yang mengarah pada kerugian negara, bakal dikembalikan terlebih dahulu ke aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Langkah itu untuk proses pengembalian kerugian negara. ”Kita juga kedepankan pemulihan kerugian negara jika ada iktikad baik,” ucapnya.
Dedi tidak merinci anggaran pada pengadaan ikan teri hijau tersebut. Dia juga tidak menyebutkan substansi indikasi penyimpangannya. ”Itu terlalu teknis kalau saya jelaskan,” bebernya.
Pengadaan ikan teri hijau untuk paket JPS Gemilang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan. Namun, pengadaannya dipercayakan ke PT Gerbang NTB Emas (GNE).
Ikan teri hijau itu mulai disalurkan pada JPS tahap II. Menggantikan item telur. Ikan teri hijau yang dibagikan ke masyarakat beratnya seperempat kilogram.
Dari pengadaan tersebut, PT GNE membeli seharga Rp 75 ribu per kilogram. Padahal harga di pasaran Rp 55 ribu per kilogram.
Terpisah, Direktur CV Sumber Ikan Arifudin mengaku telah menandatangani kontrak dengan PT GNE untuk pengadaan ikan teri hijau. Ikan teri hijau miliknya dibayar Rp 15 ribu per seperempat kilogram. ”Saya kasih satu pack beratnya seperempat dengan harga Rp 15 ribu. Karena pada item paket JPS Gemilang itu, berat teri hijaunya seperempat kilogram,” ujarnya.
Terkait jumlah anggaran yang disiapkan PT GNE, dia tidak mengetahuinya. ”Saya hanya jualan. Ya, teri hijau saya dibayar Rp 15 ribu per seperempat kilogramnya,” bebernya.
Arifudin mengaku, sebelumnya dia pernah dihubungi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia ditanya mengenai harga ikan teri hijau yang dijual ke PT GNE. ”Ya, saya jawab sesuai dengan kenyataannya. Saya jual Rp 15 ribu per pack dengan berat seperempat kilogram,” terangnya. (red)