Jakarta, incinews.net: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 91-PKE-DKPP/IX/2020 pada Sabtu (3/10/2020) pukul 09.00 WITA di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa, yaitu Syamsihidayat, Ruslan, Lukman Hakim, Hamdan dan Agusti. Kelimanya mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, yaitu M. Wildan, Aryati, Nurul Khairani, Muhammad Ali, dan Muhammad Kaniti, yang secara berurutan berstatus sebagai sebagai Teradu I sampai V.
Dalam pokok aduan yang dibuat Pengadu, para Teradu diduga telah menolak perbaikan dukungan yang dari bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. Penolakan ini diduga tidak sesuai prosedur.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTB.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidan kode etik DKPP bersifat terbuka dan untuk umum.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan juga Youtube DKPP RI,”
Selain itu, DKPP juga melakukan antisipasi guna mencegah penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. (red)