Mataram, incinews.net: Pro dan kontra terkait undang-undang Omnibus Law di kalangan masyarakat terus dibahas, termasuk dari kalangan gerakan mahasiswa Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Mataram.
PC PMII Mataram menggelar acara Mimbar Konstitusi guna membahas Omnibus Law dengan beberapa para pakar, dari kalangan OKP Cipayung Plus Kota Mataram, Paguyuban, UMKM, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Nusa Tenggara Barat yang bertempat disalah satu hotel di Kota Mataram, Selasa (27/10/2020).
Ketua PC PMII Kota Mataram Herman Jayadi, mengatakan bahwa PMII Mataram sudah membahas empat cluster omnibus law dari beberapa hari yang lalu.
“PMII Mataram kemarin (21/10/2020) telah membahas beberapa cluster dan hari ini membahas 4 cluster. Kita ingin para sahabat mengetahui betul tentang omnibus law,” ungkapnya. Dalam rilis yang diterim media ini.
Herman menilai omnibus law disahkan secara tergesa-gesa hingga memantik gelombang penolakan dari seluruh element masyarakat.
“UU omnibus law ini harus di bahas bertahun-tahun namun di sahkan hanya beberapa bulan oleh DPR, ini yang memantik penolakan dari buruh mahasiswa aktivis dan meminta UU ini dibahas secara transparansi," tegasnya.
Dengan tidak dilibatkan masyarakat, maka sikap PMII Mataram dengan tegas meminta pemerintah untuk mengkaji ulang poin-poin yang ditolak oleh masyarakat.
“Kami dari PC PMII Mataram mengatakan sikap bahwa UU Omnibus law ini harus di kaji ulang, hari ini kajian ke dua membahas Omnibus Law, PMII Mataram tidak hanya melakukan kajian namun juga melakukan gerakan,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Majelis Pembina Cabang PMII Kota Mataram Dr. Irpan Suriadiata mengatakan bahwa tugas mahasiswa sebagai agen of Change harus merespons keberadaan UU Omnibus Law akan tetapi tidak semuanya harus ditolak harus ada poin yang ditolak.
“Merespons keberdaan Omnibus Law ini kami dukung, menolak UU ini harus ada point yang ditolak. Omnibus law ini yang mana bisa merugikan masyarakat harus kita tau secara detail, baru kita bisa merekomendasikan mana yang harus ditolak,” ungkap Direktur Law Office Indonesia Society.
Irfan melanjutkan, bahwa UU ini dicanangkan sudah lama dan mempunyai ide besar di dalamnya.
“Mana tempat yang harus diperbaiki dan mana yang harus ditolak, UU omnibus law ini dicanangkan dari 2016 tapi masyarakat mulai merespons hari ini, Pengangguran yang menyebabkan omnibus law ini diciptakan. UU ini bagus ada ide besarnya, kita mesti harus melihat secara konferehenship dan melihat mana yang perlu ditolak tidak seharusnya semuanya ditolak karena omnibus law ini ada sisi positifnya,” terangnya.
Alumni Aktivis pergerakan ini mengatakan bahwa demonstrasi menolak omnibus law ini mengatakan para mahasiswa aktivis turun kejalan menolak omnibus law harus turun ke jalan tapi juga harus mengingat koridor perjuangan agar tidak merusak fasilitas negara.
“Demonstrasi itu tetap harus dilakukan untuk menyampaikan pendapat namun harus tetap menjaga koridor tidak boleh merusak dan anarkis,” tutup irpan suriadiata.
Hadir Prof. Zainal Asikin Guru Besar Universitas Mataram, H. Irzani Komisaris ITDC, Mori Hanafi Wakil Ketua DPRD NTB, Supiandi RIRA KPW Bank Indonesia Nusa Tenggara Barat.
Pada kesempatan ini, Prof Zainal Asikin mengatakan bahwa omnibus law ini menarik untuk dibahas baik secara hukum maupun ekonomi.
“sekarang karena ada omnibus law membuat pengurusan izin menjadi mudah, dulu harus membawa berkas berbundel-bundel sekarang cukup bawa KTP dan NPWP langsung bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha, “ ungkapnya.
Lebih lanjutnya lagi, ia menjelaskan bahwa dulu orang berusaha harus menyerahkan modal sepenuhnya dalam bentuk tunai namun sekarang bisa menyerahkan modal setengah.
“ jadi pengusaha sekrang itu mudah, dulu harus punya modal penuh sekarang bisa menyerahkan modal setengah,” lanjutnya.
Sementara itu H. Irzani menjelaskan peran ITDC untuk memajukan ekonomi masyarakat melalui ITDC.
“fokus ITDC adalah zona tengah yaitu tempat sirkuit," terangnya. (red)