Foto: Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur turut didampingi Kapolda, Danrem, Ketua KPU dan Bawaslu serta Asisten 1 Setda NTB. (ist/O'im) |
Mataram, incinews.net: Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak di masa pandemi Covid-19 tetap harus menghasilkan Pemilu yang demokratis dan sehat. Kerangka penyelenggaraan Pilkada serentak juga harus berjalan sesuai protokol kesehatan yang menjadi landasan dalam setiap kegiatan dan tahapan selain hambatan konvensional seperti gangguan keamanan dan sengketa Pilkada.
"Sesuai instruksi Presiden, Pilkada harus tetap berjalan sebagai agenda nasional karena pandemi belum akan berakhir. Jika ditunda, dapat menimbulkan dampak pada pemerintahan di daerah. Namun demikian, sesuai tugas utama pemerintah saat ini yakni pelayanan kesehatan maka penyelenggaraannya harus benar benar mematuhi disiplin protokol kesehatan", jelas Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat rapat koordinasi khusus pengamanan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19 pada Pilkada Serentak 2020 yang diikuti Wakil Gubernur NTB Dr. Hj Sitti Rohmi Djalillah melalui daring di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Rabu (9/9/2020).
Kebijakan pelayanan kesehatan di masa pandemi itu, sebut Mahfud adalah Inpres 6/2020 tentang penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan. Dalam penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi ada pula Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) 10/2020 dan peraturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) 04/2020 sebagai rambu rambu dalam penyelenggaraannya.
Hal itu dikatakan Mahfud dalam rangka evaluasi penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak yang telah dimulai 4 - 6 September lalu untuk tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah. Dalam temuan, terdapat 242 pelanggaran termasuk pelanggaran khusus terkait protokol kesehatan Covid 19. Teguran diberikan kepada 56 calon kepala daerah petahana dengan pelanggaran terbanyak karena pengerahan massa saat mendaftar. Data lainnya, dari 583 bakal calon, 46 diantaranya positif terpapar Covid 19.
Kepala BNPB, Doni Monardo yang juga ketua Satgas Covid 19 mengatakan, potensi klaster Pilkada ini sangat tinggi. Faktor kerumunan massa sangat mungkin terjadi dari potensi euforia, arak arakan sampai dengan hari pencoblosan pada 9 Desember depan jika manajemen penanganan tidak dikoordinasikan lintas sektoral. Terlebih di zona merah maupun zona beresiko rendah sampai sedang.
"Oleh karena itu manajemen kegiatan Pilkada harus memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat", tegas Doni.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengingatkan bentuk antisipasi pencegahan dan penegakan disiplin dan hukum bagi mereka yang melanggar diperkuat dengan aturan perundang undangan lain sampai dengan peraturan daerah dan perda tentang penegakan hukum dan disiplin Covid 19. Mengingat keterbatasan kewenangan Bawaslu maupun KPU, secara bersama sama koordinasi keamanan melibatkan TNI, Polri, Satgas Covid 19 dan Pol PP sesuai bentuk kerawanan yang terjadi termasuk dalam penegakan protokol kesehatan.
"Perlu dibuat juga pakta integritas para peserta Pilkada selain aman damai juga patuh pada protokol kesehatan", ujar Tito.
Sebagai penyelenggara, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, tahapan Pilkada sudah dimulai sejak 15 Juni. Dalam peraturan KPU juga terdapat pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan. Antara lain, aturan kampanye dengan format rapat umum hanya dibolehkan satu kali untuk 100 orang. Begitupula dengan pertemuan terbatas tatap muka dan dialog.
Saat pencoblosan, simulasi pemungutan suara selain penerapan protokol kesehatan, KPU juga memberikan sarung tangan plastik bagi pemilih, bilik khusus bagi mereka yang ber suhu tubuh diatas normal dan tinta yang tidak mencelup jari tapi diteteskan petugas usai mencoblos. Pemilih juga dibatasi 500 orang per TPS dengan pengaturan kedatangan agar tidak menumpuk.
"Peran parpol dan tim pemenangan juga sangat penting dalam upaya pencegahan", jelas Arief. (red)