Foto: Lalu Sudarmadi atau akrab disapa Mik Tjuck. Mantan Sekjen Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sekaligus Mantan Komisaris Utama PT. ASDP. (ist/O'im) |
Jakarta, incinews.net: Sengkarut lahan MotoGP di Kawasan Mandalika, Lombok Tengah belum berkesudahan. Masih beberapa warga yang tetap bertahan di lahan tersebut, meskipun saat ini PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menyiapkan lahan seluas 2,5 hektare untuk relokasi warga.
Polemik tersebut mengundang Tokoh Masyarakat NTB di Jakarta, Lalu Sudarmadi bersuara memberikan saran.
Lalu Sudarmadi atau akrab disapa Mik Tjuck mengatakan kawasan yang akan digunakan sebagai sirkuit MotoGP tersebut telah memasuki finishing, sehingga dia berharap agar semua pihak untuk memprioritaskan kepentingan NTB dari kepentingan-kepentingan pribadi.
"Kepada saudara saudara di NTB, Kita harus berpikir 'NTB First'. Mendahulukan kepentingan NTB. NTB yang utama. Kami yakin banyak pihak yang merasa tersaingi dengan Kek Mandalika ini. Yang akan senang jika Mandalika tersendak dan bahkan gagal. Untuk itu kita perlu jaga dan sukseskan proyek ini. Demi anak cucu kita. Demi kesejahteraan masyarakat NTB," katanya melalui siaran pers, Minggu ( 6/9/2020).
Ia mengatakan, lahan di kawasan MotoGP itu tidak hanya soal perhelatan MotoGP semata, tapi juga sebagai prime mover atau mesin penggerak kebangkitan ekonomi daerah. Sehingga, dia meminta semua pihak melepas segala kepentingan pribadi demi NTB.
"Kawasan KEK Mandalika tersebut, akan dilaksanakan event internasional secara reguler, MotoGP. Ini adalah anugerah luar biasa bagi masyarakat Lombok NTB khususnya dan Indonesia Umumnya," ujarnya.
"Akan ada berkah turunan lainnya yang akan diakibatkan oleh Moto GP tersebut. Mandalika kita bisa andalkan sebagai 'prime mover' kebangkitan ekonomi Nusa Tenggara Barat. Untuk itu kami berharap kita semua, saling bergandeng tangan, hand to hand mengawal proyek strategis tersebut," sambungnya.
Mik Tjuck memberikan saran agar sengketa di kawasan MotoGP diselesaikan melalui jalur non litigasi yang mengedepankan musyawarah dengan nuansa kekeluargaan.
"Menyangkut masih adanya gugat menggugat atau pun sengketa lahan, kami berpendapat supaya dilakukan melalui jalur non litigasi. Seperti mediasi dan musyawarah mufakat. Jangan kita biarkan berlarut larut masalah tersebut," urainya.
Mantan Sekjen Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sekaligus Mantan Komisaris Utama PT. ASDP ini sangat menggandrungi proyek super strategis nasional ini sukses. Dia meminta polemik yang terjadi di kawasan tersebut segera dituntaskan.
"Kami sangat setuju proyek strategis nasional tersebut harus segera selesai dan sukses, namun kita juga tidak mungkin membiarkan saudara saudara kita yang memiliki hak atas sebagian objek yang disengketakan kecewa. Untuk itu kepada pemerintah daerah baik propinsi ataupun lombok tengah bersama ITDC, kami sangat berharap untuk lebih agresif menuntaskan masalah masalah yang ada," ulasnya.
Sementara, terkait dengan ultimatum Kapolda NTB yang akan mempidanakan provokator yang memicu sengketa lahan terus alot, Mik Tjuck sangat mendukung. Ia meminta pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang memperkeruh suasana.
"Bahwa terhadap langkah pemidanaan yang akan dilakukan oleh Polda NTB kami sangat mendukung dengan syarat sepanjang semua tahapan tahapan pemenuhan hak masyarakat telah dipenuhi," katanya.
"Kami juga memahami pasti ada saja pihak pihak yang tidak memiliki kepentingan atas sengketa itu bisa saja bermain, memperkeruh situasi, terhadap hal itu kami sangat setuju Polda NTB untuk ambil langkah hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Tim penyelesaian lahan di Sirkuit MotoGP Mandalika telah memverifikasi data kepemilikan lahan. Tercatat, ada 12 bidang lahan warga yang tidak memiliki alas hak yang jelas.
”Itu hanya klaim. Kalau memang masyarakat merasa itu haknya, silakan gugat ke pengadilan,”kata Wadirreskrimum Polda NTB AKBP Awan Hariono, Jumat (21/8/2020).Dia meminta masyarakat yang masih mengklaim lahan tersebut tidak membuat gaduh. Mereka disarankan menempuh jalur hukum.
”Buktikan hak kepemilikannya. Kalau memang jelas alas haknya pasti kita akan bayar,” ujarnya.
Masyarakat yang mengklaim lahan itu membeli setelah pihak PT ITDC membayar lahan tersebut. Jadi, pemilik lahan sebelumnya menjual di dua tempat.
"Termasuk juga di ITDC. Tetapi, setelah diverifikasi, pihak PT ITDC yang membayar terlebih dahulu,” kata dia.
Sedangkan, masyarakat yang memiliki alas hak yang jelas bakal mendapatkan ganti rugi. Dari hasil verifikasi, ada sebanyak 42 lahan yang masuk tanah enclave di lahan MotoGP. ”Saat ini masih dalam proses pembayaran ganti rugi. Jadi, semua sudah klir,” terangnya. (red)