Incinews.net
Jumat, 04 September 2020, 17.12 WIB
Last Updated 2020-09-04T09:24:07Z
DompuNTBPilkda

KPU Dompu Halangi Pekerjaan Pers

Foto: Saat sejumlah wartawan melakukam keberatan didepan Kantor KPU.

Dompu, incinews.net: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu diduga kuat menghalangi pekerjaan pers dalam melaksanakan peliputan Pilkada. Hal itu terjadi saat proses pelaksanaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati (Pascabup) Kabupaten Dompu yakni pasangan UE-HI, hari Jumat (4/9/2020) sore. 

"KPU Dompu sudah diduga sudah menghalangi pekerjaan kami sebagai pers, dan kami sangat kecewa apa yang sudah menjadi kebijakan KPU," ujar salah satu wartawan dari media online Berita11.com Poris di depan pintu gerbang KPU Dompu.

Menurut kepala Biro Kabupaten Dompu Media Berita11.com ini, pihaknya sudah berkali-kali menunjukan ID CARD-nya yang dikalunginya, namun penjaga dari aparat Kepolisian Resor Dompu melarang.

Padahal, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

"Saya menyayangkan atas sikap KPU ini, ini telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1)," terang Poris. (red)