Foto: Ketua Umum HMW Bima-Makassar, Muhammad Firdaus. |
Bima, incinews.net: Himpunan Mahasiswa Wera (HMW) Bima-Makasaar mengeluarkan lima sikap sebagai bentuk kecaman terhadap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima yang mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 saat mendaftar ke KPU Kabupaten Bima 4-6 September 2020 kemarin.
Parahnya lagi para Bapaslon dengan bangga berada di tengah kerumunan massa pendukung yang berjumlah ratusan hingga ribuan orang. Hal itu sangat disayangkan, karena pada saat yang sama Pandemi Covid-19 belum terlihat tanda-tanda akan berhakhir.
Disatu sisi pada hari minggu 6 September 2020, pasien Covid-19 di Indonesia telah mencapai 190.665 orang dan 7.940 orang diantaranya telah meninggal dunia. Parahnya lagi, tingkat kematian akibat Covid-19 di NTB berada di angka 5,91% melebihi tingkat kematian di seluruh dunia yakni 3,71%.
Ketua Umum HMW Bima-Makassar, Muhammad Firdaus mengatakan HMW sebagai organisasi mahasiswa sangat berkepentingan untuk bersikap melihat situasi itu, sebagai bagian dari tugas dan tanggungjawab mahasiswa sebagai agen perubahan, kontrol sosial, dan kekuatan moral masyarakat.
"Yang pertama Pertama kami mengecam seluruh Bapaslon karena menciptakan dan menjadi bagian dari kerumunan massa di tengah situasi pandemi. Apakah para Bapaslon memiliki rasa kemanusian, simpati, empati dan kepekaan terhadap kesehatan masyarakat ?" katanya, selasa (8/9/2020)
Sikap kedua lanjutnya, HMW Bima-Makasaar mendesak penyelanggara Pilkada Kabupaten Bima, yakni KPUD dan Bawaslu untuk segera bersikap dan bertindak terhadap terjadinya kerumunan massa pada saat pendaftaran Bapaslon.
"Kerumunan massa yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap PKPU Nomor 6 Tahun 2020," ujarna.
Sementara sikap Ketiga, mendesak Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bima untuk tidak diam, khususnya di saat Pilkada ini. Pelaksanaan pilkada menjadikan potensi masyarakat berkerumun meningkat, sehingga potensi penyebaran Covid-19 menjadi lebih besar. Satgas Covid-19 harus memastikan bahwa tidak ada klaster Covid-19 pada pelaksanaan pilkada kali ini. Sikap abai masyarakat akan bahaya Covid-19 juga merupakan akibat tidak maksimalnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Setahu kami Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sampai detik ini belum dibubarkan, akan tetapi tidak terlihat apa yang sedang dilakukan dalam upaya penanganan pandemi ini. Oleh karena itu, Satuan Tugas harus bekerja lagi," katanya.
Selain itu, sikap Keempat, mendesak Bupati Bima untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang tentang kewajiban mematuhi protokol kesehatan dan perlindungan kesehatan masyarakat seperti yang diamanatkan oleh Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
"Sikap kelima kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bima untuk tidak ikut terlibat dalam euforia pilkada yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan agar tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan kita bersama, mengingat pandemi Covid-19 ini nyata dan belum ada tanda-tanda kapan akan berakhir," katanya. (red)