Mataram, incinews.net: Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC. PMII) Kota Mataram, mempertegas kepada DPP PKB untuk segera mempercepat surat pemecatan terhadap Ketua DPW PKB NTB, H. L. Hadrian Irfani.
Ketua PC. PMII Mataram menyatakan, bahwa ini Partai Politik yang selalu memperjuangkan aspirasi rakyat, Islam Rahmat al-Alamin, wabilkhusus kaum Nahdliyyin Nahdliyat, bukan gerobak kongkor yang memperlihatkan kebobrokan atas nama Partai oleh Hadrian Irfani.
"Sepatutnya Ketua DPW. PKB NTB paham betul soal AD/ART Partai, tidak asal pecat memecat serta mengganti pengurus Partai sa enak edewe," tegas Herman, Jumat, (11/9/ 2020), 19.20 Wita, di Mataram ke media ini melalui rilis yang diterima.
Lebih lanjut disebutkan, lebih-lebih banyak isu beredar, H. L. Hadrian Irfani, selalu memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua PKB NTB untuk kepentingan pribadi di tengah persoalan PILKADA di 7 Kabupaten/Kota se-NTB, serta momentum PILGUB NTB di 2018 silam, "ini jelas merusak nama baik partai. Dan satu hal yang harus dipahami Hadrian Irfani, bahwa berdirinya PKB, itu ada campur tangan PMII, dan bapak harus paham sejarah. Ada juga soal mengiming-imingi beberapa warga untuk jadi PNS, dengan mengambil jatah dari warga tersebut, ini benar-benar perbuatan yang tidak bisa di tolelir," bebernya.
Maka dengan ini Kami dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC. PMII) Kota Mataram, secara kelembagaan yang ikut turut serta mendirikan Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta dengan tegas menghardik segala tindak tanduk H. L. Hardian Irfani yang mencedrai dan menzolimi nama Partai. "Meminta DPP PKB Sahabat Senior Muhaimin Iskandar untuk Memecat dengan tidak hormat Ketua DPW PKB NTB," ujarnya.
Selain itu, ia katakan, DPP PKB Untuk Melakukan Audit Investigatif di Internal Partai terkait Harta Kekayaan Hadrian Irfani Ketua DPW. PKB. NTB.
"Meminta kepada korban penipuan politik baik itu Calon Kepala Daerah, maupun Masyarakat Menengah, untuk bersama-sama melaporkan ke pihak berwajib, atas penipuan yang dilakukan oleh H. L. Hadrian," ucapnya
"Hal terkait laporan, akan kami sampaikan dalam waktu dekat di Kejaksaan Tinggi, dan Mabes Polda NTB,"tambahnya. (red)