Incinews.net
Kamis, 13 Agustus 2020, 19.44 WIB
Last Updated 2020-08-13T12:02:40Z
LombokNTB

TKP Berbeda, Dit Resnarkoba Polda NTB Ringkus 4 Pelaku Narkoba dalam 1 hari


Foto: Humas Polda NTB saat menggelar jumpa Pers. (ist/O'im)

Mataram, incinews.net: Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di dua TKP ( Tempat Kejadian Perkara) pada hari Jum’at (7/8/2020).

Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.Si saat ditemui di Mataram  mengatakan, kedua tersangka yakni inisial EBH alias ML (27 tahun), laki-laki, warga RT 02 / RW 02, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.  Satu pelaku lainnya yakni dengan inisial IRS alias IR (26 tahun), laki-laki, warga RT 02 / RW 00 Lingkungan Bangket Punik, Dusun Bangket Punik, Desa Golong, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui akan ada transaksi narkoba di rumah tersangka EBH di Karang Bagu, ” ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian tim operasional yang dipimpin oleh Ps Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama langsung menuju TKP ( Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan penggrebekan.
“Petugas kami kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka beserta rumah,” imbuh kabidhumas Polda NTB.

“Dalam penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu, dua buah bong (alat hisap), empat buah korek api, 3 unit HP, satu buah sumbu dan uang tunai sejumlah Rp1.550.000,”  lanjut Artanto.

Berselang 2 jam dari penangkapan tersangka EBH dan IRS Tim Ditresnarkoba Polda NTB kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga penyalahguna dan pengedar barang gelap narkotika jenis shabu di RT 04/RW 00, lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakra Negara, Kota Mataram.

“Kedua pelaku dengan inisial HDY alias DY, 21 Tahun, Laki-laki, alamat RT 04/RW 00, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakra Negara. Pelaku lainnya yakni dengan inisial HTT alias TT, 32 Tahun, perempuan, alamat Jalan Dokter Sutomo, Gang Gili Genting Nomor 3 Kota Mataram,” jelas Artanto.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB dilapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui selain di RT 02/RW 02 bahwa di RT 04/RW 00 Lingkungan Karang Bagu juga akan ada transaksi narkoba.

Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita tim kembali menuju Lingkungan Karang Bagu untuk melakukan penggrebekan dan lagi-lagi berhasil mengamankan kedua tersangka yang diduga telah malakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah petugas lakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku, petugas  menemukanb sejumlah barang bukti berupa Klip kecil berisi satu Poket yang diduga Shabu, satu Buah bong (alat hisap), dua Buah korek api, satu Buah HP merek Nokia, satu Buah HP merek Xiomi, satu Buah HP merek Nokia senter, tiga bungkus kecil klip dan satu buah kaca,” tutur Kabidhumas Polda NTB.

“Guna kepentingan penyidikan kedua pelaku dan barang bukti juga diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB,” sambungnya.

Kedua pelaku atas perbiuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Serta Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” pungkas Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.Si. (red)